AR Pindahkan Dua Anaknya yang Masih di Bawah Umur Saat Istri Layani Laki-laki Hidung Belang di Kosan

Date:

Petugas Satreskrim Polres Serang Kota membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kosan Wisma Pala, Kaligandu, Kota Serang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Kosan Wisma Pala, di Jalan Pala, Komplek Pasir Indah, No.5A, RT.001/RW.008, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang jadi saksi betapa bejadnya AR (29).

Bagaimana tidak, pria asal Jakarta Barat ini tega menjual istrinya sendiri ke laki-laki hidung belang.

Parahnya lagi, sang istri dipaksa melayani nafsu birahi tamu di kosan yang mereka huni bersama dua anak mereka yang masih di bawah umur.

Lalu apa yang dialami dengan dua anak di bawah umur itu ketika ibunya sedang jadi pemuas birahi di kamar mereka?

“Setelah pelaku AR dapat pelanggan, kedua anak ini dibawa pelaku AR ke kamar lainnya. Sementara itu Korban EE melayani melayani jasa seksual pelanggan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma kelada BantenHits.com melalui sambungan telpon, Minggu 27 Maret 2022.

“Setelah sudah mendapatkan bayaran dari pelanggan kemudian Korban memberikan uang hasil Open BO tersebut kepada Tersangka AR,” sambungnya.

AR yang tega menjual istrinya ini ditangkap bersama BB (24) oleh Satreskrim Polres Serang Kota. Jika AR tega jual istri, maka yang dilakukan BB adalah menjual pacarnya sendiri.

Keduanya menjual istri dan pacar mereka ke laki-laki hidung belang demi meraup uang. Transaksi jual beli layanan pemuas birahi ini dilakukan lewat aplikasi Michat.

BB (24) diketahui warga Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online. Sementara AR (29)  warga Kalideres, Kota Jakarta Barat yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Keduanya ditangkap dan dijerat pasal tindak pidana dugaan perdagangan orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.

“Tersangka BB Menggunakan akun Michat / Whatsapp untuk melakukan Open BO Korban DNS yang dimana korbannya tersebut merupakan pacar tersangka,untuk melakukan jasa pelayanan seksual kepada pelanggan, sementara AR menjajakan sang istri berinisial EE,” David.

Kedua tersangka diamankan dengan modus sama dan tempat lokasi aktivitas perdagangan orang yang sama, yakni di Kosan Wisma Pala, Jalan Pala, Komplek Pasir Indah, No.5A, RT.001/RW.008, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Kedua tersangka mulai membuka aktivitas dari jam 17.00 WIB. Pelaku sendiri yang membuatkan akun Michat di handphone korban menjual korban ke pria hidung belang,” paparnya.

Kepada polisi kedua pelaku BB dan AR, mengakui menjual para korban demi mendapatkan keuntungan dari setiap pria yang memakai jasa korban sekali main 500 ribu.

“Setelah korban selesai melakukan pelayanan seksual kepada Pelanggan, kemudian korban memberikan uang yang telah dibayar oleh pelanggan atas jasa pelayanan seksual Korban kepada tersangka,” ungkapnya.

Dikatahui bahwa, akun Michat milik korban digunakan oleh kedua pelaku untuk chatingan dengan pelanggan dan mulai bernegosiasi dengan pelanggan, kemudian apabila Terlapor sudah sepakat dengan harga yang sudah disepakati dengan Pelanggan.

“Apabila harga itu sudah sepakat di pelanggan disarankan untuk datang ke wisma pala, kemudian terlapor (BB dan AR) meminta korban untuk siap-siap bahwa akan datang pelanggan untuk menerima jasa seks, nah setelah beres si korban ini memberikan semua uang yang dikasih pelanggan kepada korban,” tegasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related