Dua Warga Jakarta ‘Jual’ Istri dan Pacar lewat Michat, Wisma Pala Kaligandu Jadi Tempat ‘Eksekusi’

Date:

Dua warga Jakarta jual istri dan pacar lewat Michat dan layanan seksual dilakukan di Kosan Wisma Pala, Kota Serang. (Istimewa)

Serang – Dua warga Jakarta Barat ini memang biadab. Mereka menjual istri dan pacar mereka ke laki-laki hidung belang demi meraup uang. Transaksi jual beli layanan pemuas birahi ini dilakukan lewat aplikasi Michat.

Aksi dua warga Jakarta Barat ini terendus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota. 

Keduanya ditangkap dan dijerat pasal tindak pidana dugaan perdagangan orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.

BB (24) diketahui warga Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online. Sementara AR (29)  warga Kalideres, Kota Jakarta Barat yang bekerja sebagai karyawan swasta.


“Tersangka BB Menggunakan akun Michat / WhatsApp untuk melakukan Open BO Korban DNS yang dimana korbannya tersebut merupakan pacar tersangka,untuk melakukan jasa pelayanan seksual kepada pelanggan. Sementara AR menjajakan sang istri berinisial EE,” jelasnya Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma kelada BantenHits.com melalui sambungan telpon, Minggu 27 Maret 2022.

Kedua tersangka diamankan dengan modus sama dan tempat lokasi aktivitas perdagangan orang yang sama, yakni terjadi di Kosan Wisma Pala, Jalan Pala, Komplek Pasir Indah, No.5A, RT.001/RW.008, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Kedua tersangka mulai membuka aktivitas dari jam 17.00 WIB. Pelaku sendiri yang membuatkan akun Michat di handphone korban menjual korban ke pria hidung belang,” paparnya.

Kepada polisi kedua pelaku BB dan AR, mengakui menjual para korban demi mendapatkan keuntungan dari setiap pria yang memakai jasa korban sekali main 500 ribu.

“Setelah korban selesai melakukan pelayanan seksual kepada pelanggan, kemudian korban memberikan uang yang telah dibayar oleh pelanggan atas jasa pelayanan seksual Korban kepada tersangka,” ungkapnya.

Diketahui bahwa, akun michat milik korban digunakan oleh kedua pelaku untuk chatingan dengan pelanggan dan mulai bernegosiasi dengan pelanggan, kemudian apabila terlapor sudah sepakat dengan harga yang sudah disepakati dengan pelanggan.

“Apabila harga itu sudah sepakat si pelanggan disarankan untuk datang ke Wisma Pala, kemudian terlapor (BB dan AR) meminta korban untuk siap-siap bahwa akan datang pelanggan untuk menerima jasa seks, nah setelah beres si korban ini memberikan semua uang yang dikasih pelanggan kepada korban,” tegasnya.

Sementara itu pelaku AR tidak hanya memboyong sang istri, tapi juga dua anak kandungnya yang masih di bawah umur ke Wisma Pala.

“Setelah pelaku dapat pelanggan kedua anak ini dibawa pelaku AR ke kamar lainnya. Sementara itu korban EE melayani melayani jasa seksual pelanggan, setelah sudah mendapatkan bayaran dari pelanggan kemudian Korban memberikan uang hasil Open BO tersebut kepada Tersangka AR,” paparnya.

Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan handphone, alat kontrasepsi, uang tunai sebesar 1 juta. Kini kedua dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal506 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...