Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan warung remang-remang di Pulo Manuk, Kecamatan Bayah.
Ya, mereka langsung meratakan bangunan yang diduga jadi lapak prostitusi itu menggunakan buldozer.
Puluhan warem itu diratakan karena sebelumnya yakni pada 10 Maret 2022 kemarin Satpol PP Lebak sudah melakukan pembongkaran namun para pemilik sepakat untuk membongkar mandiri.
“Kita mendapatkan laporan bahwa pasca pembongkaran, masih ada aktivitas yang dilakukan disana. Makanya kemarin kita ratakan puluhan warem itu,” kata Kabid Tibum Tranmas Satpol PP dan Damkar Lebak, Azis Ali Rosyid, Sabtu, 26 Maret 2022.
Kata Azis, jumlah warem yang dibongkar dan diratakan sebanyak 25 warem yang terdiri dari 12 warem di Pulo Manuk, dan 13 warem di Cipanengah.
“Selain diduga sebagai tempat prostitusi, puluhan warem ini kita bongkar karena ilegal. Tidak memiliki izin bangunan dan lain-lainnya yang jelas sudah menyalahi peraturan daerah (perda),” kata Azis.
Pihaknya sendiri telah mewanti-wanti kepada oknum yang dengan sengaja membangun kembali dan menggunakan wilayah itu sebagai tempat prostitusi.
“Satpol PP sendiri sebagai unsur penegak Peraturan Daerah (Perda) akan dengan tegas menindak para pelanggar perda yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana