Serang – Keberadaan Wisma Pala di Jalan Pala, Komplek Pasir Indah, No.5A, RT.001/RW.008, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, mendadak jadi perbincangan.
Musababnya, jajaran Satreskrim Polres Serang Kota berhasil membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di kosan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, di Wisma Pala pelaku menetapkan tarif Rp 500 ribu untuk sekali layanan seks.
Yang mengejutkan, salah satu pelaku yang ditangkap polisi berinisial AR (29) ternyata menjual istrinya sendiri lewat aplikasi MiChat. Seluruh layanan seks dilakukan di Wisma Pala. Selain AR, ada juga BB (24) yang juga menjual pacarnya kepada laki-laki hidung belang.
Terkait aktivitas di Wisma Pala, ternyata L (40) pemilik wisma tersebut, mengaku telah mengetahuinya. Namun, dia hanya mengizinkan tempatnya digunakan untuk pijat tanpa layanan seks.
“Untuk suami istri alasan tinggal aktivitas pijit sudah tahu dengan syarat tidak ada pelayanan seks,” jelas L kepada awak media, Minggu 27 Maret 2022.
L mengaku tidak mengetahui jelas adanya beberapa ruangan kos tempat miliknya digunakan penghuni untuk membuka jasa pemuas nafsu lelaki hidung belang.
“Sama sekali saya tidak terperhatikan padahal ada CCTV, ya namanya itu manusia ya, keamanan ada RW,” ungkapnya.
Alhasil dengan diamankan dua orang pelaku TPPO, sebanyak sembilan penghuni kos-kosan milik L diboyong ke Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana