Serang – Tiga proyek dengan total nilai miliaran rupiah yang dilelang Sekretariat Dewan atau Setwan DPRD Banten tahun anggaran 2022 diduga bermasalah.
Informasi yang diterima BantenHits.com, proyek-proyek tersebut yakni proyek belanja jasa tenaga kebersihan, pemeliharaan penerangan jalan, taman, dan hutan kota senilai Rp 671 juta lebih.
Kemudian proyek belanja jasa tenaga kebersihan, pemeliharaan kebersihan dalam gedung paripurna dan musala senilai Rp 575 juta.
Lalu proyek belanja jasa tenaga kerja kebersihan, pemeliharaan kebersihan dalam gedung perkantoran senilai Rp 1,2 miliar lebih.
Diduga Palsukan Dokumen
Tiga proyek Setwan Banten tersebut, dilelang LPSE Banten pada Januari 2022 dan telah telah ditetapkan PT KIK sebagai pemenang proyek tersebut.
Namun, kemudian muncul masalah setelah PT MPM membuat pengaduan pada 21 Maret 2022 ke APIP Inspektorat Banten yang menyebutkan adanya dugaan penggunaan dokumen asli tapi palsu alias aspal pada proyek di Setwan DPRD Banten itu.
Dalam aduan tersebut PT MPM menyebutkan PT KIK diduga menggunakan dokumen OHSAS 45001 yang jadi syarat untuk perusahaan yang mengikuti lelang pada proyek tersebut.
OHSAS adalah sebuah kode sertifikat yang dikeluarkan British Standart Institution (BSI) terkait standar manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.
Namun, berdasarkan penelusuran PT MPM ke BSI, sejak BSI berdiri hingga saat ini, BSI hanya menerbitkan OHSAS dengan dua kode series yakni OHSAS 18001 dan OHSAS 18002. Karenanya PT MPM menduga, PT KIK telah memalsukan dokumen persyaratan proyek.
Selain itu, diduga kuat PPK pada proyek tersebut yang melelangkan proyek telah membuat persyaratan fiktif untuk menjegal perusahaan lain.
“Dokumen OHSAS 45001 adalah dokumen fiktif karena tidak pernah ada di dunia ini,” demikian dalam laporan PT MPM ke APIP Inspektorat Banten yang salinannya diterima BantenHits.com.
Lingkar Dada Wanita
Pantauan BantenHits.com pada 25 Maret 2022, LPSE Banten telah membatalkan proyek yang diduga bermasalah tersebut. Dalam laman LPSE disebutkan, proyek dibatalkan atas permintaan PPK.
Sekretaris Dewan atas Sekwan DPRD Banten Deden Apriandi saat dikonfirmasi BantenHits.com, Sabtu malam, 26 Maret 2022 mengaku belum mengetahui pembatalan proyek tersebut.
“Kalau dibatalkan karena bermasalah bagus dong. Saya kasih hadiah itu PPK kalau saya tahu,” kata Deden.
Saat ditanya apakah pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait dugaan penggunaan dokumen palsu pada pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, Deden menyatakan hal tersebut bukan kewenangannya.
Menurut Deden, tanggungjawab untuk melelang proyek merupakan tanggungjawab PPK. Lantas dia pun memberikan analogi PPK sebagai mak comblang.
“Kalau kita mau nikah. Kan kita minta dicarikan ke mak comblang. Misal perempuan dengan tinggi sekian, lingkar dada sekian. Selanjutnya ya jadi tugas mak comblang untuk nyari,” jelasnya.
BantenHits.com sudah berusaha menghubungi Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Banten, Ir Soerjo Soebiandono MA melalui aplikasi WhtasApp namun sejak Sabtu hingga Senin, 28 Maret 2022 tak direspons.
BantenHits.com juga sedang menelusuri kontak PT KIK untuk meminta penjelasan terkait persoalan ini.
Editor: Fariz Abdullah