Banyak Nasabah Bank Jadi Korban, Jelang Subuh Empat Penjahatnya Disergap Resmob Polda Banten di Kontrakan

Date:

IMG 20220330 WA0014
Salah satu anggota komplotan pencongkel mobil nasabah bank yang berhasil dibekuk Resmob Polda Banten. (Istimewa)

Serang – Sudah banyak nasabah bank yang menjadi korban kejahatan komplotan ini. Rabu pagi, 16 Maret 2022, petualangan mereka berakhir setelah digulung Tim Reserse Mobile atau Resmob Ditreskrimum Polda Banten.

Penyergapan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dilakukan menjelang Subuh jam 04.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kontrakan tersebut merupakan markas komplotan spesialis pencongkel mobil yakni MU (36), TFD (28 ), DP (25) dan AA (41).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengungkapkan pelaku merupakan spesialis congkel pintu mobil dengan target nasabah bank.

Penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat. Tim Resmob Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapatkan, kemudian Tim Resmob yang dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku yaitu MU, TFD, DP, dan AA (41),” ujar Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi pada Rabu 30 Maret 2022.

Dirreskrimum menambahkan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil uang dengan cara memperhatikan korban dari awal masuk ke bank dan membuntuti kendaraan korban.

Pada saat korban lengah pelaku langsung mencongkel pintu mobil kendaraan korban, kemudian pelaku mengambil uang korban.

“Dalam aksinya, para pelaku tersebut berhasil menggasak uang korban yang berada dilokasi berbeda-beda dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Ade Rahmat Idnal.

Selanjutnya Ade menambahkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kepada para pelaku lainnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related