Minyak Curah di Banten Dikemas Botol Premium Lalu Dipasangi Harga Miring, Segini Keuntungan yang Diraup Pelakunya

Date:

IMG 20220330 093129 scaled
Polda Banten berhasil mengungkap praktik culas minyak goreng curah dikemas Botol premium lalu dipasarkan di Banten dengan harga miring. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Demi meraup keuntungan pribadi, seorang pengusaha di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, nekat mengoplos minyak goreng curah untuk dijadikan minyak goreng dalam kemasan premium.

Sekilas, minyak goreng dalam kemasan premium yang dibuat pelaku, tak jauh beda dengan minyak dalam kemasan dari merek-merek terkenal.

Untuk lebih menarik minat pembeli, minyak goreng oplosan dalam kemasan premium itu, diberi harga promo.

Praktik culas ini berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AR (28) Direktur CV Jongjing Pratama.

Polisi juga menyita 13.000 botol minyak goreng kemasan merk LABAN, 100 plastik promo minyak goreng dan 530 botol kosong.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pemindahan minyak goreng curah ke dalam kemasan itu sengaja dilakukan. Terlihat ribuan botol minyak goreng isi hasil minyak oplosan tersebut siap dipasarkan di seluruh wilayah Banten dengan harga eceran tertinggi (HET).

“Memancing minat pembeli dengan memberikan promo paket minyak goreng dengan total harga dibuat miring untuk membeli produk dijual dengan harga Rp20 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp 5 ribu per botol,” jelasnya kepada awak media, Rabu 30 Maret 2022.

Usaha yang dilakukan oleh pelaku, kata Shinto, dilakukan secara sistematis dan memang orientasinya dalam skala besar karena lokasi produksi luas berbentuk gedung dilengkapi mesin sehingga seolah-olah menjadi seorang produsen dalam minyak goreng.

“Ini ada konteks fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Polda Banten bersama dengan Pemprov Banten dalam hal ini Dinas perindustrian perdagangan adalah untuk meyakinkan bahwa minyak goreng curah terutama karena ada subsidi pemerintah di dalam tidak boleh disalahgunakan oleh kelompok-kelompok pelaku usaha untuk kepentingan ekonomi semata,” jelasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Sudah 380 Mahasiswa di Kota Tangerang Dapat Bansos Mahasiswa yang Digelontorkan Dinsos sepanjang 2024

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengungkapkan, sudah...

Ssstt.. Banyak yang Seru Nih di Tangcity Mall saat Libur Nataru 2024 Nanti, Yuk Kepoin Event-eventya!

Berita Tangerang - Berbagai event menarik telah disiapkan TangCity...

Kota Tangerang Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Posko Pelayanan 24 Jam Disiapkan PMI

Berita Tangerang - Palang Merah Indonesia atau PMI Kota...