Serang – Dua pria berinisial DM (24) dan NJ (30), keduanya warga Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, memantik kecurigaan masyarakat.
Pasalnya, mereka masih keluyuran di jalanan Desa Kadu Beureum saat waktu menjelang dini hari, persisnya jam 22.30 WIB. Pada waktu-waktu tersebut, warga desa biasanya sudah terlelap tidur.
Warga kemudian melaporkan kecurigaan tersebut ke Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, berawal dari informasi masyarakat tersebut Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang melakukan penyelidikan.
Petugas yang turun ke lokasi berhasil mengamankan DM dan NJ di pinggir jalan, Desa Kadu Beureum, Senin, 28 Maret 2022 lalu sekitar jam 22.30 WIB.
“Kita berhasil menangkap dua orang tersangka membawa narkotika sabu Desa Kadu Beureum Kecamatan Pabuaran,” kata Yudha Satria, Rabu 30 Maret 2022.
Saat diamankan, polisi menemukan barang terlarang satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram.
Yudha Satria mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka DM dan NJ beserta barang bukti dibawa ke Polres Serang Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Sesuai dengan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, para Kapolres diminta untuk bertindak tegas dalam perangi narkoba dan pengedar narkoba, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran 1443 H. Tindakan tegas perang aktif terhadap narkoba mewaspadai peredaran dan akan miskinkan jaringan pengedarnya,” tutup Yudha.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana