Jakarta – Dukungan Jokowi Tiga Periode yang disampaikan Ketua DPP Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Surta Wijaya di acara Silaturahmi Nasional APDESI di Istora Senayan, Selasa, 29 Maret 2022 berbuntut panjang.
Sehari setelah pernyataan Surta Wijaya, muncul organisasi yang sama, APDESI namun diketuai Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
Dalam dokumen yang dikirimkan ke BantenHits.com, APDESI yang diketuai Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Melalui pernyataan tertulis, Arifin Abdul Majid meminta Polri mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh Anggota APDESI masuk mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden.
Arifin juga menyebut, dukungan Jokowi Tiga Periode telah mencemarkan Jokowi sebagai Presiden Indonesia. Seolah-olah kehadiran Jokowi di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk bisa menjadi Presiden 3 Periode dari seluruh anggota APDESI.
“Meminta kepada kepolisian RI mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota APDESI masuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden, serta telah mencemarkan kehadiran Bapak Presiden Republik Indonesia seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk biasa menjadi Presiden 3 Periode dari Seluruh Anggota APDESI,” kata Arifin.
Berikut pernyataan lengkap APDESI yang diketuai Arifin Abdul Majid terkait dukungan Jokowi Tiga Periode yang digaungkan di Silatnas APDESI:
PERNYATAAN SIKAP
Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
(APDESI)
Nomor: 061/rls-dppapdesi/III/2022
Yang terhormat kepada rekan-rekan media Cetak, Elektronik dan Televisi seluruh Indonesia.
Seperti diketahui APDESI beranggotakan Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang aktif maupun purna bakti seluruh Indonesia dan sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan APDESI telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972-AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina (terlampir).
Sehubungan dengan Pelaksanaan silatlatnas Kepala Desa di Istora Jakarta, tanggal 29 Maret 2022 yang mengusung Nama APDESI, dengan ini Kami nyatakan :
1. Organisasi Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI, Mengutuk Keras Penggunaan nama Organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring Opini seolah-olah Seluruh Kepala desa yang bergabung dalam Organisasi kami meminta Perpanjangan Masa Jabatan Presiden.
2. Mempertanyakan Kepada Pemerintah Mengapa Nama Organisasi Masyarakat APDESI yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham masih boleh digunakan oleh Orang yang tidak berhak, dan sangat kami sayangkan telah menjustifikasi Seluruh Anggota APDESI masuk dalam Politik Praktis, Khususnya Polimik Presiden 3 Periode.
3. Meminta Kepada Kepolisian RI mengungkap Aktor Intelektual yang telah menggiring Isu seolah2 Seluruh Anggota APDESI masuk mendukung Perpanjangan Masa Jabatan Presiden serta telah mencemarkan Kehadiran Bapak Presiden Republik Indonesia seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk biasa menjadi Presiden 3 Periode dari Seluruh Anggota APDESI.
4. Mengharapkan Semua Teman2 Media dapat membantu meluruskan Informasi ini kepada masyarakat sehingga tidak terjadi penyesatan dan distorsi Informasi yang merugikan kelembagaan dan Anggota APDESI seluruh Indonesia.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Teroris Konstitusi
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan siapa saja pihak yang ingin melakukan perpanjangan masa jabatan presiden demi kepentingan pribadi atau kelompoknya, itu dianggap sebagai teroris konstitusi.
Menurutnya, jangan ada pihak yang bermain-main dengan masa jabatan presiden.
“Siapa saja yang mau merusak konstitusi dan konstitusionalisme yang sekarang demi kepentingan pribadinya demi kepentingan pribadi memperpanjang dirinya atau memperpanjang masa jabatan demi kepentingan pribadi atau kepentingan kelompoknya, saya ingin mengatakan ini bagian dari teroris konstitusi,” kata Zainal dalam diskusi bertajuk ‘Demokrasi Konstitusional Dalam Ancaman’, Rabu, 16 Maret 2022 seperti dilansir Suara.com–jaringan BantenHits.com.
Ia pun mengingatkan, agar masa jabatan presiden tidak dipermainkan. Pasalanya jika dipermainkan akan berhadapan bukan hanya konstitusi tapi juga rakyat.
“Saya mau bilang orang yang mencoba bermain-main dengan masa jabatan ini sedang berhadapan dengan konstitusi berhadapan dengan demokrasi berhadapan dengan kita semua,” ungkapnya.
Ia mengatakan, sudah banyak negara yang coba bermain-main dengan masa jabatan presiden. Hasilnya justru kesannya sangat jauh dari demokrasi.
“Misalnya Venezuela, misalnya Turki, misalnya Rusia misalnya kemudian beberapa negara-negara bangsa Arab yang mendorong gejala gejala ketigaperiodean dan negara-negara yang contohnya jauh dari kesan demokrasi,” tuturnya.
Editor: Fariz Abdullah