Serang – Praktik culas mengemas minyak goreng curah dalam botol premium dan dijual harga miring berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AR (28) Direktur CV Jongjing Pratama.
Polisi memastikan pengusutan kasus minyak goreng curah yang disalahgunakan menjadi minyak goreng dalam kemasan tak berhenti sampai di AR.
Menurut Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, saat ini ada beberapa pihak lainnya yang masih dalam penyelidikan Dirkrimsus Polda Banten.
“Penerapan tersangka tidak hanya kepada satu orang ini saja kami akan naik ke atas ke Sumbar barang dan juga pemodal dan penyidikan masih terus berlanjut untuk bisa menjerat dua lapis di atas tersebut,” terangnya.
Guna mengelabui petugas, lanjut Shinto, usaha milik tersangka AR juga sudah memiliki CV atau badan usaha dan juga mempunyai nomor induk berusaha atau NIB perdagangan besar.
Akan tetapi CV milik AR ini belum ditunjuk oleh pemerintah sebagai distributor. Namun faktanya dia berlaku seolah-olah memiliki SIUP produsen.
“Artinya dia memperlakukan CV itu seolah-olah pabrikan-pabrikan padahal persyaratan pabrikan harus memiliki izin usaha industri dan SIUP produsen di sini modus semakin lengkap sesuai dengan fakta hukum ekonomi lebih dominan sehingga persyaratan-persyaratan itu pun tidak dilengkapi oleh tersangka,” papar Shinto.
Usaha yang dijalankan pelaku AR sudah mulai sejak November 2021, satu hari pelaku dapat memproduksi sekitar 5 ribu botol dan diedarkan di wilayah Provinsi Banten.
“Ini masih pendalaman untuk jumlah pastinya karena sesuai dengan lokasi di lapangan kita bisa melihat bahwa terdapat tiga toren merk penguin yang didalamnya kapasitas 5100 liter,” jelasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana