Lebak- Tiga pemuda asal Muncang, Kabupaten Lebak diamankan Polsek Cimarga. Masing-masing EK (20), VK (16) dan AD (24).
Mereka terpaksa menyambut ramadhan dibalik jeruji besi atau hotel prodeo gara-gara ketahuan mengedarkan uang palsu.
Kanit Reskrim Polsek Cimarga, Ali Maghfur pelaku pengedar uang palsu tersebut diringkus petugas setelah mendapatkan laporan dari warga.
Warga melaporkan bahwa pelaku membelanjakan uang palsunya di salah satu warung di Kampung Roke, Desa Sangiang Jaya, Kecamatan Cimarga.
“Pemilik warung merasa curiga dengan uang tersebut, lalu berusaha untuk mengejar pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga dan melaporkannya ke Polsek Cimarga,”katanya.
Ia mengungkapkan, anggota Polsek yang mengamankan dua tersangka lalu melakukan pengembangan, dan akhirnya berhasil mengamankan 1 pelaku lagi di daerah Muncang.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cimarga. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 lembar uang palsu pecahan Rp 100 rb serta 1 buah printer untuk mencetak uang palsu,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Ali Maghfur, uang palsu tersebut didapatkan dari hasil mencetak sendiri oleh para pelaku.
“Saat ini ketiga pelaku ditangani oleh Polres Lebak,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pelaku pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan Pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentantang mata uang JO 245 KHU Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Saya mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan lebih teliti bila ada orang yang hendak membeli atau menggunakan uang pada malam hari, dan apabila mendapati ada kejadian serupa maka segera laporkan ke pihak kepolisian,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana