Serang – Andai jajaran Satresnarkoba Polres Serang tak cermat saat melakukan penggeledahan, mungkin MJ (31) bisa lolos dari sergapan.
MJ yang merupakan warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ini dibekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten, Senin 28 Maret 2022 lalu.
Penangkapan MJ dilakukan atas informasi yang didapat petugas dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Jadi ada info yang kita terima terkait adanya peredaran narkoba. Dan kita langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya kita periksa pelaku karena gelagatnya mencurigakan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia dalam keterangannya, Sabtu 2 April 2022.
Saat ditangkap, MJ pun sempat berkilah. Namun saat dilakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku MJ, ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu di atas jendela kamar pelaku.
“Dari MJ ini kita menyita narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plastik klip berukuran kecil dan sedang. Kita juga amankan handphone yang diduga dipakai untuk transaksi. Dia mengaku membeli barang tersebut dari DF dan akan dijual kembali ke rekannya yang lain,” terangnya.
Tersangka MJ kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa kandungannya.
“Atas perbuatannya, maka tesangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menyampaikan sesuai dengan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto, para Kapolres diminta untuk bertindak tegas dalam perangi narkoba dan pengedar narkoba, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran 1443 H.
“Tindakan tegas, perang aktif terhadap narkoba, mewaspadai peredaran dan miskinkan jaringan pengedarnya,” tutup Maruli.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana