Rumah Makan, Kafe ataupun Restoran di Kota Tangerang Boleh Buka saat Siang Hari Asal Tirai Tertutup

Date:

Kepala Disbudparman, Kota Tangerang Muhamad Noor menerangkan rumah makan, kafe hingga restoran diizinkan buka saat siang hari selama ramadhan. (Istimewa)

Tangerang- Pemerintah Kota Tangerang mengizinkan rumah makan, kafe hingga restoran untuk buka atau beroperasi saat siang hari selama ramadhan. Namun, kondisi tirai harus tertutup.

Usut punya usut, kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Tangerang tentang penegakkan peraturan jam operasional tempat usaha dan hiburan selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah.

Kepala Disbudparman, Kota Tangerang Muhamad Noor mengungkapkan, untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah untuk rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB.

Sedangkan, lanjut Noor, waktu tutup operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami imbau disini, pelaku usaha untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melengkapi tempat usaha dengan fasilitas prokes. Seperti tempat cuci tangan hingga cek suhu,” ungkap Noor, Senin 4 April 2022.

Noor menjelaskan, untuk usaha rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur buka usaha mulai pukul 02.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard dilarang beroperasional selama bulan Ramadan.

“Apabila pelaku usaha makanan atau pelaku usaha hiburan tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi akan dilayangkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan itu, Pemkot Tangerang mengimbau untuk bisa mengikuti peraturan yang ada, demi kelancaran dan kenyamanan semua pihak selama Ramadan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Tangerang, Achmad Zuldin Syafii mengungkapkan telah membentuk tim pengawasan serta berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan secara serentak pada waktu siang dan malam pada aturan selama Ramadan.

“Peraturan ini untuk memastikan ibadah puasa berjalan lancar, namun kegiatan ekonomi tetap beroperasi. Dengan itu, kita lakukan pengawasan akan kepatuhan pelaku usaha dan pelaku hiburan. Jangan sampai ada yang melanggar dan mengganggu ibadah puasa masyarakat sekitar,” katanya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related