Bupati Beri Ultimatum, ‘Jangan Utak-atik Sekda! Itu Urusan Saya’; DPRD Pandeglang Tak Ada yang Punya Nyali Bersuara?

Date:

Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Udi Juhdi saat Sidak IPA SPAM Tanjung Lesung. Dalam sidak itu Udi menemukan TPT yang ambruk. (BantenHits.com/Samsul Fatoni)

Pandeglang – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang sudah enam bulan kosong. Posisinya saat ini diisi penjabat (Pj), yakni Taufik Hidayat yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga.

Merujuk pada pernyataan Bupati Pandeglang, Irna Narulita seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu, 30 Maret 2022, posisi Taufik Hidayat sebagai penjabat Sekda nampaknya masih dipertahankan Irna dan kemungkinan besar akan terus dilakukan perpanjangan lagi.

Bupati perempuan pertama di Pandeglang itu beralasan karena pihaknya masih membutuhkan Taufik Hidayat sebagai penjabat Sekda. Sehingga lelang jabatan Sekda belum juga dilakukan.

“Jangan utak-atik Sekda itu urusan saya, diskresi saya. Saya masih butuh Taufik, bahkan jika dia masih dua tahun belum pensiun akan terus saya perpanjang jabatan Pj Sekda nya,” ungkap Irna, Rabu, 30 Maret 2022.

Seperti diketahui, sudah enam bulan Taufik Hidayat menjadi penjabat sekda. Jabatan penjabat Sekda tersebut sudah pernah dilakukan perpanjangan satu kali.

Ketua PA GMNI Pandeglang, Dede Sulaeman menilai, jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2018 tentang status Penjabat Sekretaris Daerah dalam pasal 5 ayat 3 berbunyi, masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 paling lama 6 bulan, dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas.

Menurut Dede, ketika mengacu pada Peraturan Presden (Perpres) Nomor 13 tahun 2018 tentang status Penjabat Sekda pasal 5 ayat 3 berbunyi, masa jabatan Penjabat Sekda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 paling lama 6 bulan, dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas. Dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah tersebut.

“Artinya, dalam Perpres itu dijelaskan jika kursi Sekda itu masih dijabat oleh Sekda definitif dan pejabatnya tidak bisa melaksanakan tugas maka boleh dijabat oleh penjabat Sekda selama 6 bulan lamanya,” kata Dede beberapa waktu lalu.

“Akan tetapi, jika telah mengalami kekosongan jabatan, maka masa jabatan seorang penjabat hanya tiga bulan, dan harus segera dilakukan lelang jabatan,” sambungnya.

Meski muncul polemik, akan tetapi kebijakan orang nomor satu di Kota Santri itu tidak ada yang berani mengkritik. Bahkan pihak Legislatif pun, terkesan diam tak ada yang berani membuka suara soal open bidding atau lelang jabatan tinggi pratama tersebut.

Seperti yang terjadi pada Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi. Ketika dimintai tanggapannya soal kekosongan jabatan Sekda yang sampai saat ini belum dilakukan lelang jabatan. Ia hanya mengaku, coba komisi I DPRD dulu yang bicara.

“Coba ke komisi I dulu,” ujarnya singkat, usai melakukan paripurna HUT Pandeglang ke 148, Sabtu 1 April 2022 lalu.

Sebelumnya, Bupati Pandeglanga, Irna Narulita saat diwawancarai wartawan kaitan dengan open bidding Sekda beberapa hari lalu, Irna menyebutkan Pj Sekda itu hak prerogatif dirinya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Samsul Fatoni

    Samsul Fatoni memulai karier jurnalistik di sejumlah media massa mainstream di Banten. Pria yang dikenal aktivis semasa kuliah ini memutuskan bergabung BantenHits.com karena ingin mendapatkan tantangan dalam berkarya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related