Siap-siap! Bakal Banyak ASN di Pandeglang Dijatuhi Sanksi 

Date:

Inspektur Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyebut bakal banyak ASN di Kabupaten Pandeglang akan dijatuhi sanksi. (BantenHits.com/ Samsul Fatoni).

Pandeglang – Inspektorat Kabupaten Pandeglang menyebut, ada puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Pandeglang yang bakal kena sanksi lantaran indispliner, melanggar disiplin kerja.

Sanski yang bakal diterapkan tersebut, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat sesuai dengan tingat kesalahan ASN itu sendiri.

“Puluhan ASN yang indisipliner tentu akan kena sanksi bahkan terancam dipecat. Hal itu sudah sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN,” ungkap Inpektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, Senin 4 April 2022.

Dijelaskannya, dalam PP itu disebutkan bahwa ASN yang selama 46 hari tidak masuk kerja akan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian. Aturannya sudah jelas tinggal diputuskan saja.

“Untuk pengambilan keputusan ini perlu dilakukan rapat bersama. Kalau secara prosedur sudah kita proses,” katanya.

Diakuinya, bagi ASN yang dilaporkan melanggar peraturan sudah diberikan peringatan sebanyak dua kali. Beberapa di antaranya ada yang masih bandel.

“Kalau diberi peringatan sudah tapi masih bandel maka akan ditindak tegas sesuai aturan indisipliner,” tegasnya.

Saat ditanya, ASN yang indisipliner dari OPD mana saja dan berapa jumlahnya, Ali Fahmi mengaku, belum bisa menyampaikan karena memang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau laporan dari OPD yang bersangkutan enggak masuk-masuk kerja. Sudah kita tindaklanjuti tinggal menunggu keputusan untuk sanksinya saja,” ujarnya.

Sanksi yang diberikan tambah Fahmi, disesuaikan dengan pelanggarannya. Kalau ringan bisa dijatuhkan sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun.

“Kalau berat ya dipecat. Tentu kita akan mengambil tindakan tegas untuk efek jera,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang Endang Sumantri berharap, Inspektorat mengambil tindakan tegas pada ASN yang indisipliner.

“Pecat saja bila memang secara aturan sudah masuk kategori pelanggaran berat. Mereka itu ASN digaji untuk memberikan pelayanan prima bukan malahan seenaknya bekerja dan setiap bulan menerima gaji,” harapnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

  • Samsul Fatoni

    Samsul Fatoni memulai karier jurnalistik di sejumlah media massa mainstream di Banten. Pria yang dikenal aktivis semasa kuliah ini memutuskan bergabung BantenHits.com karena ingin mendapatkan tantangan dalam berkarya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...