Tangerang – Berkat ketelitian dan kecermatan tingkat dewa yang dilakukan petugasnya, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sukses mendeteksi penggunaan visa palsu.
Adalah JS warga negara India yang mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan visa atau izin tinggal palsu ketika memasuki wilayah Indonesia.
Namun, akal bulus JS berhasil terendus petugas Imigrasi yang sudah terlatih. JS pun langsung jadi pesakitan.
“JS terbukti menggunakan visa atau izin tinggal palsu,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, saat memberikan keterangan, Selasa, 5 April 2022 seperti dikutip BantenHits.com dari Kompas.com.
Tito mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada 22 Januari 2022 ketika JS tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari India.
Setibanya di bandara, pihak Imigrasi lalu mengecek kelengkapan dokumen perjalanan JS. Setelah diperiksa, menurut Tito, JS ternyata menggunakan visa palsu dengan cara mengganti identitas diri dan kode bar di visa elektroniknya (e-visa).
“JS kedapatan mengubah identitas dan barcode pada e-visa dengan index visa 312,” kata dia.
Menurut Tito, kini JS telah ditahan dan diperiksa lebih lanjut. Tito menyebutkan, JS disangkakan Pasal 121 huruf B Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Tito.
Editor: Fariz Abdullah