Koruptor Proyek Lapis Beton JLS Kembalikan Duit ke Kas Negara

Date:

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Muhammad Ansari saat jumpa pers dihadapan awak media soal pengembalian duit pengganti kasus korupsi lapis beton JLS. (Bantenhits/Iyus Lesmana)

Cilegon- Terpidana kasus korupsi proyek peningkatan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) tahun 2019 Tb Doni Sudrajat menyerahkan uang pengganti sebesar Rp835.076.608,20 dan denda Rp50 juta.

Selain Tb Doni Sudrajat yang merupakan Sub Kontraktor kasus tersebut pula menyeret Syachrul (61) yang diketahui merupakan kontraktor PT Respati Jaya Pratama, sebuah perusahaan yang mengerjakan proyek peningkatan beton JLS dan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon, Nana Sulaksana.

“Kami Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara berupa eksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana Tb Doni Sudrajat,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Muhammad Ansari saat jumpa Pers, Kamis, April 2022.

Ansari membeberkan jika uang pengganti itu hasil eksekusi melalui tindakan Jaksa Eksekutor yang melakukan tindakan persuasif kepada terpidana beserta keluarganya. Selain itu adanya itikad baik dari pihak terpidana dan keluarganya untuk melakukan pembayaran uang pengganti dimaksud.

“Bahwa total uang yang akan kami setorkan ke kas negara pada hari ini adalah berjumlah Rp885 juta 76 ribu 608 rupiah, 20 sen. Nanti akan dihitung langsung oleh pihak dari Bank BRI. BRI akan langsung menyetorkan langsung ke kas negara,” terangnya.

Ansari mengatakan jika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/Pis.Sus.TPK/2020/PN.Srg tanggal 23 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Tb Doni Sudrajat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pekerjaan peningkatan Jalan Lapis Beton STA 5+917 s/d STA 8+667 untuk jalur kanan jalan lingkar selatan pada DPU Kota Cilegon.

“Yang pada pokoknya adalah selain pidana badan juga dikenakan pidana denda plus uang pengganti kepada terdakwa pada saat itu. Di mana uang pengganti dari terdakwa yang dihukum oleh Majelis Hakim pada saat itu adalah Rp1 miliar 30 juta 76 ribu 608, 20 sen,” paparnya.

Kembali Ansari mengatakan telah ada itikad baik pula pada saat persidangan Tb Doni Sudrajat telah menyerahkan, menitipkan uang kepada Penuntut Umum untuk membayar sebagian uang penggantinya Rp195 juta.

“Hari ini dengan uang yang tersebut yang teman-teman lihat, ini artinya terpidana telah melunasi uang pengganti yang dibebankan kepada dirinya berdasarkan putusan pengadilan tersebut,” tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Woro-woro! Kuota untuk Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia

Berita Tangerang - Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...