Lebak- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memperbolehkan warung atau rumah makan tetap buka dan berjualan pada pagi maupun siang hari selama puasa Ramadan.
“Kita kan juga tidak bisa melarang orang untuk berjualan, tapi harus menghormati juga orang yang berpuasa,”kata Asda I Pemkab Lebak, Alkadri kepada awak media, Jumat, 8 April 2022.
“Makanya kami minta jangan terbuka jualannya, kami izinkan tapi harus sopan lah,”tambahnya.
Meski pemerintah daerah memutuskan untuk tetap memperbolehkan warung makan buka pada pagi atau sore hari selama bulan puasa. Namun kata Alkadri, pemilik warung makan harus mematuhi imbauan tersebut.
“Jangan terbuka lah, ditutup gitu, jangan kelihatan banget dari luar, harus menghormati masyarakat yang sedang berpuasa,”tuturnya.
Kata Alkadri, terkait itu Satpol PP akan memantau dan mengingatkan jika menemukan ada warung makan yang berjualan secara terbuka pada siang hari.
“Iya akan mantau, tetapi juga Satpol PP punya agenda lain untuk penerapan prokes, dan lain-lain,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana