Jakarta – Kepala Desa atau Perangkat Desa yang hadir di Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Selasa, 29 Maret 2022, disebut melanggar undang-undang dan juga menabrak konstitusi.
Pasalnya, dalam acara tersebut, mereka menyatakan deklarasi Jokowi Tiga Periode. Padahal undang-undang telah melarang kepala desa atau perangkat desa terlibat politik praktis.
Kemudian terkait masa jabatan presiden, UUD 1945 sebagai Konstitusi di Republik Indonesia mengatur jabatan maksimal presiden adalah dua periode.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Lukman Hakim saat Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Selasa, 5 April 2022 seperti dilihat BantenHits.com dari kanal YouTube resmi DPR RI, Jumat, 8 April 2022.
“Kepala (desa), perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora Senayan yang menyatakan misalnya dukung Pak Jokowi untuk (menjabat) tiga periode, satu itu melanggar undang-undang. Yang kedua nabrak konstitusi. Karena konstitusi kita mengatur hanya maksimal seseorang boleh jadi presiden hanya dua periode,” ungkap Lukman.
Terkait hal itu, Lukman meminta Kementerian Dalam Negeri menegakkan aturan dengan mendorong kepala daerah – kepala daerah agar memberukan sanksi atau pembinaan kepada kepala desa atau perangkat desa yang terlibat dukungan presiden tiga periode.
Anggota Komisi II lainnya, Junimart Girsang menilai ormas-ormas yang ada saat ini banyak yang tidak tunduk pada aturan dan perundang-undangan.
“Padahal itu jadi kewajiban dari Kemendagri untuk membina mengawasi para ormas,” ucapnya.
“Termasuk yang terakhir, kita masih ingat betul tentang Apdesi. Undang-undang tentang Ormas dan undang-undang tentang pemerintahan desa sudah jelas mengatakan bahwa kepala desa tak boleh berpolitik,” bebernya.
Seperti diketahui, DPP Apdesi yang diketuai Surta Wijaya, menyatakan dukungan terhadap Presiden Joko Widodo untuk menjabat tiga periode usai Silaturahmi Nasional Desa 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Sehari setalah pernyataan tersebut, muncul bantahan dari Apdesi yang diketuai Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima BantenHits.com, Arifin Abdul Majid menyebutkan, Apdesi yang dipimpinnya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kepala Desa dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
Abdul Majid, mengutuk penggunaan nama Apdesi pada pelaksanaan Silatlatnas Kepala Desa di Istora Jakarta, tanggal 29 Maret 2022.
“Mengutuk keras penggunaan nama Organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden,” kata Abdul Majid.
Apdesi pimpinan Abdul Majid juga mempertanyakan sikap pemerintah yang mengizinkan pihak yang tak berhak menggunakan nama Apdesi yang terdaftar di Kemenkum HAM.
“Mempertanyakan kepada pemerintah mengapa nama organisasi masyarakat Apdesi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak, dan sangat kami sayangkan telah menjustifikasi seluruh anggota Apdesi masuk dalam politik praktis, khususnya polemik presiden tiga periode,” ucapnya.
Kemendagri menjelaskan, saat ini ada dua organisasi berbeda yang menggunakan nama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan dua kelompok itu mirip. Yakni Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) dipimpin Surtawijaya, dan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Perkumpulan Apdesi) dipimpin Arifin Abdul Majid.
“Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Satu, perkumpulan Apdesi. Dua, DPP Apdesi. Pengurusnya beda, kantornya juga beda,” kata Bahtiar seperti dikutip BantenHits.com dari CNNIndonesia.com.
Bahtiar menyampaikan Apdesi Surtawijaya merupakan organisasi kemasyarakatan tak berbadan hukum. Kelompok itu hanya tercatat di Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Apdesi Arifin Abdul Majid merupakan perkumpulan berbadan hukum. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Bahtiar berkata pihaknya hanya melayani pendaftaran ormas tak berbadan hukum sesuai UU Ormas. Kemendagri tidak campur tangan dengan kegiatan ormas, termasuk deklarasi Jokowi tiga periode.
“Kami hanya aspek administrasi pendaftarannya saja ya…. Hal lainnya, termasuk aktivitasnya di ruang publik, bukan kewenangan kami,” ujar Bahtiar.
Editor: Fariz Abdullah