
Petugas tampak mengangkut sampah di Pasar Labuan. Sampah di kawasan ini menjadi masalah utama setelah dikeluhkan warga karena berhari-hari dibiarkan menumpuk di bahu jalan. Pemkab Pandeglang mengakui persoalan itu dikarenakan pihak ketiga yang mengelola sampah kekurangan armada. (BantenHits.com/ Samsul Fatoni)
Pandeglang – Sampah yang dibiarkan menggunung di Pasar Labuan akhir-akhir ini membuat kesal masyarakat dan para pedagang di pasar tersebut.
Ungkapan hiperbolik ‘kesal sampai ke ubun-ubun’ sepertinya pas untuk menggambarkan perasaan warga terhadap persoalan sampah di Pasar Labuan.
Kegeraman warga cukup beralasan. Pasalnya, nyaris saban hari sampah menumpuk dan berserakan memenuhi badan jalan Pasar Labuan. Bahkan sampah itu nyaris menutupi jalan.
Kekurangan Armada
Setelah sampah jadi trending topic masyarakat lokal sekitar pasar, akhirnya Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang bersuara melalui penjabat (Pj) Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat.
Menurutnya, Pemkab Pandeglang akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak ketiga yang menjalin kerjasama penanganan sampah dengan Pemda Pandeglang.
“Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan sampah pasar, dimana perjanjian kerjasama itu dimulai pada akhir tahun 2021 yang lalu,” ungkap Taufik Hidayat, Jumat 8 April 2022.
Diakuinya, terkait permasalahan adanya sampah yang belum terangkut di Pasar Labuan, Pemkab Pandeglang yang diwakili oleh dirinya, Asisten Pemkesra, Asisten Ekbang serta Inspektur Inspektorat sudah memfasilitasi dan membantu Dinas Lingkungan Hidup memanggil pihak ketiga untuk duduk bersama melakukan klarifikasi.
“Sehubungan adanya pemenuhan kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak ketiga dan adanya laporan sampah Pasar Labuan yang belum terangkut,” katanya.
Maka ditambahkannya, dalam pertemuan tersebut, pihak ketiga menyampaikan ada permasalahan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran kewajiban dan pengangkutan sampah khususnya di Pasar Labuan, di antaranya keterbatasan armada pengangkut sampah.
“Dalam pertemuan kemarin pihak ketiga juga menyatakan akan menambah armada truk pengangkut sampah dengan biaya operasional menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” ujarnya.
Ia pun mengaskan, Pemkab akan memberikan sanksi bagi pihak ketiga atas terjadinya persoalan sampah di Pasar Labuan. Adapun terkait sanksi yang akan dijatuhkan oleh Pemerintah daerah kepada pihak ketiga yakni bisa diputus sepihak.
“Namun yang bersangkutan tetap harus membayar kewajiban sesuai dengan pasal-pasal yang telah diatur dalam perjanjian antara Dinas Lingkungan Hidup dengan pihak ketiga,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana