Lebak- Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Lebak menyatakan melaksanakan vaksin booster di siang hari selama ramadhan tidak membatalkan puasa.
Bahkan, mereka mendukung agar masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 afar tercapainya herd immunity sebelum hari raya Idul Fitri.
“Kita (MUI) sangat mendukung langkah Pemerintah dalam akselerasi vaksin di bulan suci Ramadan ini, guna tercapainya herd immunity,” kata Wakil Ketua MUI Lebak Kh Akhamd Hudor, Sabtu, 9 April 2022.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada bulan Puasa, bahwa vaksinasi booster tidak akan membatalkan ibadah puasa.
“Sesuai dengan Fatwa tersebut, vaksinasi booster tidak akan membatalkan ibadah,” ucapnya.
Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
“Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” imbuhnya.
Ia pu mengajak kepada warga Lebak untuk mengikuti anjuran Pemerintah untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
“Mudah-mudahan Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama 2 tahun ini bisa berakhir,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana