Serang – Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan tujuh orang pemuda yang terlibat dalam aksi perang sarung yang berujung pembacokan dan viral di media sosial, Jumat 8 April 2022.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan dari enam orang yang diamankan tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni MD (18), AM (18) dan IS (15).
“Empat orang lainya masih sebagai saksi dan masih ada 3 pelaku utama yang masih ada tiga orang lainya masih di kejar,” jelas Kapolresta Serang kepada awak media, Senin 11 April 2022.
Diketahui kejadian tersebut berlangsung pada hari Jumat tanggal 08 April 2022, sekira jam 02.00 Wib di Jalan Baru Banten Lama tepatnya Kampung Kebon Kelapa, RT002/001, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dalam kejadian tersebut mengakibatkan dua orang menjadi korban, yakni MM (20) warga Sukadiri, RT003/001, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen.
Korban mengalami luka terbuka pada bagian punggung dengan luka terbuka sepanjang 25 cm akibat benda tajam dan dilarikan ke RSUD Serang.
Sementara itu SP (15) pelajar warga Kampung Kavling Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, mengalami luka terbuka pada paha sebelah kiri sepanjang 15 cm akibat benda tajam dan korban harus dilarikan ke RSUD Serang.
“Tawuran yang mana korban itu cukup viral luka di bagian punggung bahwa kami jelaskan TKP ada di Kasemen kota serang,” tegasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana