Serang – Jika takut dosa dan mengaku cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia, aksi KJN ini wajib untuk dijauhi oleh para kepala desa di seantero Republik Indonesia.
KJN adalah mantan Kepala desa (Kades) Kamaruton, Kecamatan Lebak wangi , Kabupaten Serang, Banten.
Lalu, apa yang telah dilakukan KJN? Simak kisah berikut ini!
KJN (54) ditangkap jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang setelah menjadi tersangka tindak pidana korupsi (tipikor).
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan bahwa tersangka KJN telah mengendalikan pengelolaan keuangan dan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Tersangka diamankan di rumah kediamannya pada tanggal 27 Maret 2022 di Kampung Kedung Wungu Desa Kamaruton Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Serang,” Kata Dedi kepada awak media, Senin 11 April 2022.
Dedi menjelaskan, Desa Kamaruton telah menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD di tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan total anggaran yang terima sebesar Rp 2.123.497.800.
“Tersangka saat itu merupakan Kepala Desa Kamaruton periode 2015 s/d 2021, saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik pada Desa Kamaruton, tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara mencapai sebesar Rp546.264.472,-
Pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman Hukuman yaitu : Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana