Toyota Avanza Dibuntuti Lalu Disergap di Gerbang Tol Serang Barat, Ternyata..

Date:

Tiga pengedar sabu disergap di Gerbang Tol Serang Barat. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Aksi penyergapan berlangsung dramatis ketika petugas kepolisian menghentikan sebuah minibus Toyota Avanza di Gerbang Tol Serang Barat.

Di dalam mobil Toyota Avanza ada tiga pria berinisial CWP, BI dan SP. Mereka diamankan Tim Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten.

Penyergapan tersebut terjadi pada Rabu, 2 Februari 2022 Pukul 18.30 WIB. Ketiga pria di dalam mobil Toyota Avanza diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Serang Iptu Michael K Tendayu mengatakan, sebelum menangkap ketiga tersangka, Anggota Satresnarkoba sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Serang.

Setelah melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza di jalan tol yang diduga membawa narkotika jenis shabu kemudian anggota Sat Narkoba Polres Serang melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di dekat pintu gerbang tol Serang Barat. 

Dari ketiga pelaku, petugas langsung menggeledah dan mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 200 gram. 

“Untuk barang bukti yang kita amankan, 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu,1unit kendaraan roda 4 Toyota Avanza warna silver dan satu buah handphone merk Oppo warna silver,” kata Iptu Michael kepada awak media, Senin 11 April 2022.

Kemudian, lanjut Iptu Michael dari keterangan para tersangka bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis shabu di dari saudara D dan C yang berada di daerah Grogol Jakarta dan kini jadi DPO. 

“Para tersangka sudah enam kali mendapatkan barang haram tersebut di daerah Jakarta dan sudah menjalankan bisnis haram ini hampir satu tahun untuk di edarkan di daerah Serang. Untuk para tersangka sendiri mendapatkan bayaran sekitar Rp 6 jt dalam sekali ambil,” jelasnya. 

Masih kata Kasat Narkoba, setelah mereka mengambil barang narkotika jenis sabu tersangka di suruh C yang kini (DPO) untuk membagi ke enam titik yang berada di wilayah Serang. 

“Tersangka CWP sudah menjalani bisnis haram ini selama kurang lebih 1 tahun sedangkan tersangka BI dan SP baru 3 bulan,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...