Toyota Avanza Dibuntuti Lalu Disergap di Gerbang Tol Serang Barat, Ternyata..

Date:

IMG 20220411 164105 scaled
Tiga pengedar sabu disergap di Gerbang Tol Serang Barat. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Aksi penyergapan berlangsung dramatis ketika petugas kepolisian menghentikan sebuah minibus Toyota Avanza di Gerbang Tol Serang Barat.

Di dalam mobil Toyota Avanza ada tiga pria berinisial CWP, BI dan SP. Mereka diamankan Tim Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten.

Penyergapan tersebut terjadi pada Rabu, 2 Februari 2022 Pukul 18.30 WIB. Ketiga pria di dalam mobil Toyota Avanza diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Serang Iptu Michael K Tendayu mengatakan, sebelum menangkap ketiga tersangka, Anggota Satresnarkoba sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Serang.

Setelah melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza di jalan tol yang diduga membawa narkotika jenis shabu kemudian anggota Sat Narkoba Polres Serang melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di dekat pintu gerbang tol Serang Barat. 

Dari ketiga pelaku, petugas langsung menggeledah dan mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 200 gram. 

“Untuk barang bukti yang kita amankan, 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu,1unit kendaraan roda 4 Toyota Avanza warna silver dan satu buah handphone merk Oppo warna silver,” kata Iptu Michael kepada awak media, Senin 11 April 2022.

Kemudian, lanjut Iptu Michael dari keterangan para tersangka bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis shabu di dari saudara D dan C yang berada di daerah Grogol Jakarta dan kini jadi DPO. 

“Para tersangka sudah enam kali mendapatkan barang haram tersebut di daerah Jakarta dan sudah menjalankan bisnis haram ini hampir satu tahun untuk di edarkan di daerah Serang. Untuk para tersangka sendiri mendapatkan bayaran sekitar Rp 6 jt dalam sekali ambil,” jelasnya. 

Masih kata Kasat Narkoba, setelah mereka mengambil barang narkotika jenis sabu tersangka di suruh C yang kini (DPO) untuk membagi ke enam titik yang berada di wilayah Serang. 

“Tersangka CWP sudah menjalani bisnis haram ini selama kurang lebih 1 tahun sedangkan tersangka BI dan SP baru 3 bulan,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Waswas dengan Kondisi Lapangan, Pendekar Cisadane Optimistis Bisa Atasi Singo Edan

Berita Persita - Pendekar Cisadane--sebutan untuk Persita Tangerang--akan menjalani...

Ketika Dirut Perumdam TKR Paparkan Ide Pengembangan Kawasan Aglomerasi di Kementerian PPN/Bappenas

Berita Tangerang - Pengembangan kawasan aglomerasi bukan hanya tentang...