Jelang Lebaran Dua Pejabat di Pandeglang Dipecat, Dua Lainnya Turun Pangkat; Warning Keras untuk ASN yang Bandel!

Date:

8046dfae0248ec05eadba004b4b73fac
Ilustrasi pejabat dipecat. (Foto : www.beritasatu.com)

Pandeglang – Sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang, telah dijatuhi sanksi oleh tim penjatuhan hukuman disiplin pegawai, Selasa 14 April 2022.

Dari ke empat pejabat yang dijatuhi hukuman tersebut, dua di antaranya diberikan sanksi berat berupa pemecatan dari status ASN nya, dan dua ASN lagi dijatuhi sanksi sedang berupa penurunan pangkat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun BantenHits.com ke empat ASN yang dijatuhi hukuman itu diantaranya ASN yang bekerja di Kecamatan Kaduhejo yang berinisial LJ dengan penjatuhan sanksi berat berupa pemecatan dengan hormat. 

Kemudian ASN berinisial AW, yang merupakan teepidana yang sebelumnya bekerja di Dinas Pendidikan Pandeglang, dengan penjatuhan sanksi berat berupa pemecatan secara tidak hormat. 

ASN lainnya yaitu inisial U, yang bekerja di Rumah Sakit Aulia Berkah Pandeglang, dengan penjatuhan sanksi sedang berupa penurunan pangkat. Dan yang ke empat ASN berinisial M yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (LH) dengan sanksi sedang berupa penurunan pangkat. 

Ditemui di Kantornya, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, M Amri membenarkan, bahwa pihaknya tadi sudah melakukan rapat bersama tim penjatuhan hukuman bagi ke empat ASN yang dianggap telah melanggar disiplin pegawai.

“Ada empat yang dijatuhi sanksi sedang dan berat. Dua ASN sanksinya sedang berupa penurunan pangkat, dan dua ASN lagi berupa pemberhentian secara hormat dan tidak hormat,” ungkapnya. 

Dijelaskannya, bagi dua orang pejabat yang mendapatkan hukuman sedang tersebut, memang ada hak – hal yang sebelumnya didapat, setelah dikenakan sanksi bisa berkurang. 

“Seperti gajinya selama satu tahun berkurang, selain itu selama kurun waktu satu tahun kenaikan pangkat nya terkendala. Dan kenaikan gaji berkala selama satu tahun tidak bisa,” katanya. 

Ia menyarankan, kejadian ini menjadi cermin bagi ASN yang lain maupun pejabat yang mendapat sanksi tersebut. Supaya ke depan tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang ASN Pandeglang lebih tertib lagi.

“Ini harus dijadikan cermin bagi pejabat atau ASN yang lain,” tandanya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • darus e1671790499655

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related