Dua Bandit Pemilik Senpi Modifikasi Disergap; Sembilan Kasus di Serang Terungkap

Date:

IMG 20220414 020753 scaled
Dua bandit yang kerap beraksi di Kabupaten dan Kota Serang dengan menggunakan senjata api mainan yang dimodifikasi, berhasil disergap Satreskrim Polres Serang Kota. (Istimewa)

Serang – Dua pemuda warga Cilegon yakni ADD (22) dan AK (24), disergap jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota, Rabu 13 April 2022 sekira jam 01.30 WIB.

Kedua tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda. Pertama pelaku ADD berhasil diamankan saat berada di lingkungan Dermaga Penyebrangan Merak. Sementara AK diamankan di kediamannya saat hendak melakukan penjualan kendaraan hasil pencurian.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 9 kali di empat kecamatan di Kabupaten Serang dan Kota Serang.

“TKP ada di Ciracas, Ciujung, Taktakan dan Ciruas, mereka juga pernah beraksi di Lampung,” kata Kasatreskrim kepada awak media, Kamis, 14 Maret 2022.

Tidak tanggung-tanggung kedua pelaku saat melakukan aksinya cukup sadis, dengan cara menakuti korban dengan senjata api yang dirakit sedemikian menyerupai aslinya.

“Pelaku mengambil kendaraan yang terparkir yang abai oleh pemiliknya, merusak kontak dengan dengan kunci T,” ungkapnya.

Pelaku ADD dan AK mempunyai peran masing-masing saat beraksi. Sebelum melakukan keduanya sempat mengintai kediaman korban setelah dirasa sepi langsung menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku berdua, mempunyai peranan satu mengawasi satu mengambil nyunit motor setelah dapat (motor hasil cirian) disimpan,” tegasnya.

Kendaraan hasil curian kedua pelaku menjualnya melalui media sosial Facebook dengan sistem COD, dengan harga satu unit kendaraan sebesar Rp 3 – 3,5 juta rupiah.

Sebelum dijual kendaraan diubah plat nomor motor dan body motor untuk menghilangkan keasliannya.

“Kita akan mengejar BB yang disimpan pelaku dan yang berhasil dijual kita akan ungkap adakah pelaku lain seperti penadah,” ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui hasil uang penjualan kendaraan hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Untuk kebutuhan untuk sehari-hari hasilnya,” ucapnya.

Dari tangan kedua pelaku polisi amankan barang bukti satu buah senpi mainan yang dimodifikasi seperti asli, satu buah kunci leter T berserta anak kunci, satu unit Honda Scoopy dan satu unit Honda Beat.

“Pengungkapan bermula adanya laporan korban pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekira jam 09.50 WIB elah terjadi pencurian honda beat dan sekitar jam 11.00 Honda Scoopy disekitaran Ciracas, Kota Serang,” tuturnya.

Kini tersangka ADD dan AK dijerat pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related