Pandeglang – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang, telah dijatuhi hukuman oleh pihak tim penjatuhan hukuman disiplin pegawai, Selasa 12 April 2022.
Pemecatan dan penurunan pangkat pejabat ini menjadi keprihatinan pihak Legislatif di kabupaten berjuluk Kota Santri tersebut.
DPRD Pandeglang mengimbau kejadian itu dijadikan cermin agar ke depan kinerja pegawai lebih baik lagi, sehingga tidak ada lagi ASN yang dipecat secara tidak hormat maupun dipecat secara hormat.
“Adanya 4 ASN yang mendapatkan sanksi, baik pemecatan secara tidak hormat maupun penurunan pangkat. Ini harus dijadikan cermin, supaya ke depan lebih baik lagi,” ungkap Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi di ruang kerjanya, Rabu 13 April 2022.
Politisi Partai Gerindra ini pun meminta, sistem pembinaan pegawai ke depan harus lebih ditingkatkan lagi. Agar semua ASN yang ada di lingkungan Pemkab Pandeglang lebih baik lagi dalam melaksanakan kinerjanya.
“Saya harapkan Pemda Pandeglang mengoptimalkan sistem pembinaan kepada para pegawai. Agar ke depan tidak ada lagi ASN yang dipecat maupun diberikan sanksi lainnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, ada sebanyak 4 orang ASN yang telah dijatuhi hukuman oleh tim penjatuhan hukuman disiplin pegawai. Diantaranya yang berinisial AW, dengan hukuman pemecatan secara tidak hormat, karena telah menjadi terpidana.
Kedua, pejabat yang berinisial UJ yang bekerja di Kantor Kecamatan Kaduhejo, dengan penjatuhan hukuman pemecatan secara hormat.
Kemudian ASN yang bekerja di RSU Aulia berinisial U dengan sanksi penurunan pangkat satu tingkat. Dan ASN yang berinisial M yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dengan penjatuhan hukuman penurunan pangkat satu tingkat.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana