Dua Wanita Cantik Ini Juga Keseret Kasus Korupsi BPRS-CM usai Digarap Kejari Cilegon; Perannya Bikin Geleng-geleng Kepala

Date:

Dua staf marketing BPRS-CM dijebloskan ke penjara karena terseret kasus korupsi. (Istimewa)

Cilegon- Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon. Mereka akhirnya dijebloskan ke penjara.

Ya, kedua wanita cantik ini merupakan staff marketing PT BPRS-CM. Mereka ikut tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Fasilitas Pembiyaan PT BPRS-CM sejak tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021

Sebelum dijebloskan, Nina dan Mariatul terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejaksaan Negeri Cilegon.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa menerangkan keduanya telah turut serta mengeluarkan uang dari PT BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT BPRS-CM demi kepentingan dari tersangka IS dan tersangka TT.

Caranya, lanjut Atik, dengan melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan paraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya tersebut.

“Dua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 April 2022 sampai 03 Mei 2022,”kata Atik.

Atik mengungkapkan kasus korupsi bank berpelat merah ini berawal dari PT BPRS-CM telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon sebesar Rp56 miliar dan Rp100 juta dari Koperasi Karya Praja Sejahtera.

“Bahwa sejak awal berdirinya PT. BPRS-CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan maupun kepada nasabah umum dari PT BPRS-CM.” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related