Cilegon-Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Cilegon telah resmi menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana (Tipikor) kaitan pemberian fasilitas pembiayaan pada tahun 2017 hingga 2021 di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau (BPRS-CM), Rabu, 13 April 2022.
Wartawan BantenHits.com Iyus Lesmana melaporkan, dua tersangka tersebut yakni Direktur Bisnis PT BPRS-CM Idar Sudarma dan Manager Marketing, Tenny Tania.
Dengan mengenakan rompi berwarna merah jambu, setelah menjalani pemeriksaan, keduanya digelandang oleh penyidik dari Kejari Cilegon memasuki mobil tahanan untuk dibawa menuju Rumah Tahanan Kelas II Serang.
“Dari hasil penyidikan selama ini didapatkan bukti permulaan untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu IS selaku direktur bisnis dan selaku komite pembiayaan. Selain IS menetapkan juga tersangka TT selaku manager marketing BPRS-CM dan menjabat Komite pembiayaan BPRS-CM,” ujar Kasi Pidsus Kejari Cilegon Muhammad Ansari kepada awak media.
Ansari membeberkan, modus kedua tersangka diketahui melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui pembiayaan atas nama diri mereka sendiri dan orang lain tanpa prosedur yang telah ditetapkan.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan puluhan saksi, diketahui bahwa nama orang lain yang disebutkan dalam pembiayaan itu tidak mengetahui jika namanya telah digunakan untuk pembiayaan di BPRS-CM, dan Jumlah pembiayaan yang telah disalurkan adalah Rp 21,25 miliar.
“Pembiayaan tersebut telah mengakibatkan kredit macet dan menyebabkan kerugian negara. Hari ini tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan, dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari terhitung hari ini,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana