Serang – Imam Rowatib Masjid Al Firdaus, Desa Pontang, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, H. NB (69), dikeroyok tiga pria bersaudara, MM (45), RY (58) dan SP (44).
Aksi brutal tiga kakak beradik itu dilakukan di teras masjid seusai korban memimpin salat jamaah Magrib pada Jumat, 25 Maret 2022 lalu.
Tim Unit Jatanras Polres Serang telah menangkap tiga pria pengeroyok imam masjid tersebut di rumahnya masing-masing pada Selasa, 12 April 2022.
Tak Terima Diminta Luruskan Shaf
Wartawan BantenHits.com, Mahyadi melaporkan, peristiwa bermula ketika korban dan tersangka MM melaksanakan shalat Ashar berjamaah di Masjid Al Firdaus.
Seperti biasa sebelum rangkaian salat dimulai imam sebagai pemimpin selalu melihat dan meminta makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf.
Hal itu pun dilakukan oleh H. NB(69) yang bertindak sebagai imam menegur tersangka untuk meluruskan barisan agar salat berjalan dengan sempurna. Namun tersangka MM tidak terima dan mengadu persoalan itu kepada dua kakak kandungnya.
Entah apa yang diadukan, RY dan SP bukannya menenangkan suasana malah ikut tersinggung. Selepas salat Maghrib berjamaah di masjid, ketiga pelaku menghadang korban di teras samping masjid.
Begitu korban keluar mesjid hendak pulang, tanpa tabayun ketiga tersangka kemudian meluapkan kekesalannya dengan menghujani pukulan.
Menghadapi tiga pria yang masih tetangganya yang kesetanan ini, korban yang sudah sepuh tidak mampu melakukan pembelaan diri.
Beruntung, beberapa jamaah masjid yang masih ada di dalam melihat aksi pengeroyokan dan berusaha melerai. Setelah berhasil dilerai, korban ketiga pelaku ngeloyor pergi, sedangkan korban yang terluka diantar warga pulang ke rumahnya.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pengeroyokan terhadap imam masjid tersebut.
Kapolres juga membenarkan jika Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini telah mengamankan tiga saudara yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.
“Pelakunya sudah diamankan dari rumahnya masing-masing dan saat ini sudah dilakukan penahanan dengan jeratan Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Jumat, 15 April 2022.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana