Penampakan Maling Motor di Toko Maiso usai Dicokok Polisi; Punya Senpi Berpeluru Aktif

Date:

Salah satu pelaku maling motor di Toko Maiso. Dari hasil penangkapan turut diamankan sebuah senpi rakitan jenis revolver dari tangan pelaku. (Istimewa)

Tangerang- Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pelaku penurian kendaran bermotor (Ranmor) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Adalah AK (21) dan RF (25), keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Toko Maiso yang bertempat di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Dua orang pelaku ini merupakan warga Lampung Timur,”kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Jumat, 15 April 2022.

Peristiwa itu dijelaskan Zain, terjadi pada Rabu 13 April 2022 lalu sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku menggasak sebuah motor yang tengah terparkir di Toko Maiso.

Atas peristiwa tersebut AHI (28) sang pemilik bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang.

 

“Diduga para pelaku membawa kendaraan tersebut dengan cara merusak lubang kunci kendaraan, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi,” jelas Zain.

Tak berselang lama, kedua pelaku berhasil ditangkap dikontrakannya di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis 14 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB.

“Berbekal informasi dari pantauan CCTV yang adai di toko, petugas berhasil meringkus kedua pelaku di kontrakannya,” terangnya.

Dari hasil penangankapan tersebut Kata Zain, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan, 1 tas kecil berwarna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet.

“Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” jelasnya.

Zain menambahkan, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...