Serang – Tren belanja online yang melanda penduduk global saat ini, diwarnai hilir mudiknya kurir jasa pengiriman online ke rumah-rumah.
Fenomena ini rupanya dijadikan ide oleh MT (33), seorang pria asal Kota Serang untuk melakukan aksi jahatnya. Dengan berpura-pura jadi kurir pengiriman, MT sukses menggasak tiga handphone di Kamar Kosan Kembar, Lingkungan Kaujon Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Beruntung, aksi MT ini bisa segera dihentikan sehingga tak ada lagi korban-korban selanjutnya. MT ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten pada Jumat 15 April 2022.
Kapolsek Serang AKP Edi Susanto mengungkapkan, MT beraksi pada saat pagi hari pukul 09.00 WIB ketika penghuni kosan sedang terlelap tidur.
“Aksi MT melakukan pencurian dengan cara mencari target ke kos-kosan di wilayah Kota Serang. Berpura-pura sebagai jasa pengirim barang online, lalu ketika sasaran sudah terlihat target pintu kosan terbuka dan korban sedang tidur di dalam kamar kosan. Pelaku MT berjalan mendekati kamar dan mengambil tiga unit Handphone yang tergeletak tersebut,” kata Edi, Sabtu, 16 April 2022.
Menurut Edi Susanto, pelaku berhasil diamankan saat beraksi. Saat MT hendak beraksi mengambil handphone, dia ketahuan oleh korban.
“Korban berteriak maling dikejar berhasil diamankan oleh warga di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi,” ujarnya.
Setelah MT berhasil diamankan, lanjut Edi, warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Serang.
“Saat ini MT sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim dan ditahan di Rutan Tahti Polsek Serang. (Kami juga) mengamankan barang bukti tiga unit jandphone hasil kejahatan,” ujarnya.
“Untuk pelaku MT atas perbuatannya dijerat dalam Pasal 362 KUHP dalam perkara pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana