Selamatkan Nyawa Tersangka, Polisi Banten Sukses Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga

Date:

Polres Serang Polda Banten saat menggelar pers conference terkait pembunuhan ibu dan anak di Kragilan. (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Jajaran Polres Serang, Polda Banten telah melakukan upaya penyelamatan terhadap SA (44) yang mencoba bunuh diri dengan menyayat nadi lengan kirinya, Jumat 8 April 2022 sekira pukul 01.30 WIB.

Percobaan bunuh diri dilakukan SA setelah membunuh istrinya, T (43) dan anaknya D (9) di rumahnya di Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Sehari setelah kejadian, Sabtu, 9 April 2022, SA menjalani operasi terhadap luka besar di bagian pergelangan tangan. Keberhasilan operasi tersebut membuat kondisi SA pulih total.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga menyebutkan, penyelamatan jiwa tersangka merupakan prioritas pertama jajarannya.

Menurut Shinto, pasca dilakukan perawatan, kondisi kesehatan tersangka SA mengalami kemajuan yang siginifikan namun pada saat di Rutan Polres Serang penyidik juga menganalisa kondisi kejiwaan tersangka

“Maka penyidik berkoordinasi dengan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten sehingga dilakukan uji kejiwaan dengan orientasi dan wawancara baik terhadap tersangka maupun terhadap lingkungan tempat tinggal dan keluarganya,” ujar Shinto Silitonga saat menggelar press conference, Selasa, 19 April 2022.

“Penyidik juga membuat second opinion dengan membawa tersangka melakukan uji kejiwaan di RSUD Drajat Prawiranegara,” sambungnya.

Depresi karena Tiga Hal

Shinto mengatakan kesimpulan dari hasil uji kejiwaan terhadap tersangka SA dinyatakan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya meski dalam kondisi depresi.

“Kesimpulan dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten bahwa tersangka mengalami depresi yang diakibatkan oleh beberapa faktor,” ungkap Shinto Silitonga. 

Shinto menjelaskan ada beberapa faktor tersangka mengalami depresi yaitu faktor ekonomi di mana dalam kehidupan sehari-hari tersangka terlihat dikenal mempunyai ekonomi yang mapan karena usaha di bidang jual beli kain berjalan dengan baik, namun beberapa tahun belakangan secara ekonomi ada hambatan permasalahan sehingga tersangka mempunyai utang. 

Faktor kedua yaitu kesehatan tersangka dalam beberapa bulan ini secara fisik mengalami kondisi sakit pada bagian pundak, leher dan kepala, namun belum dilakukan pemeriksaan ke dokter sehingga belum mendapatkan diagnosa. 

“Kemudian, pada faktor ketiga secara psikis tersangka merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai utang dan tekanan juga terjadi karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain,” lanjut Shinto Silitonga. 

Dari ketiga faktor pencetus depresi itu, kata Shinto, mengakibat tersangka depresi yang kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan anaknya hingga meninggal dunia.

“Namun kondisi tersangka yang depresi ini tidak menutup pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka atas peristiwa tersebut,” ungkapnya. 

Shinto menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) dan pada saat pemeriksaan didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten.

“Atas perbuatannya, maka tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhunan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...