Serang – Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang terus mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan pihak-pihak terkait soal dugaan mark up Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Serang TA 2020.
Kekinian, Kejari menggeledah tiga kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Serang, yakni Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PBKAD), dan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdaginkukm).
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D. Simandjuntak mengungkapkan, penggeledahan di tiga kantor OPD di lingkungan Pemkot Serang itu dilakukan Rabu, 20 April 2022.
Menurut Freddy, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang tak didapatkan dari saksi yang telah diperiksa.
“(Penggeledahan) untuk mencari dan menemukan alat bukti surat yang dianggap diperlukan untuk pembuktian perkara yang selama ini belum didapatkan atau belum diserahkan oleh saksi-saksi kepada penyidik Kejaksaan Negeri Serang,” kata Freddy.
“Untuk itu diperlukannya upaya paksa (penggeledahan) agar penyidikan ini lebih terang dalam pembuktiannya,” sambungnya.
Penggeledahan, lanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : 1570/M.6.10/Fd.1/04/2022 tanggal 20 April 2022 dan telah dikeluarkan Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Serang Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 19 April 2022.
Freddy membeberkan, terkait dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi sentra IKM ini, pihaknya telah memeriksa 35 saksi.
“Sudah dilakukan pengumpulan bukti-bukti dan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait (saksi) lebih kurang sebanyak 35 orang,” ungkapnya.
Kasus ini terjadi pada 2019, dimana terdapat kegiatan Revitalisasi Sentra IKM pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Serang TA 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5,503 miliar. Kegiatan tersebut dimenangkan oleh CV. GPM dengan nilai sebesar Rp 5,382 miliar.
Bahwa setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan Revitalisasi Sentra IKM tersebut berupa mark-up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana