Serang – Para penilap uang pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, disebut telah mengembalikan uang yang mereka tilap Rp 5,9 miliar.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Banten, Andra Soni setelah DPRD Banten melakukan pemanggilan kepada Bapenda Banten dan Bank Banten Rabu, 20 April 2022.
Dalam forum resmi tersebut, Kepala Bapenda Banten Opar Sopari meralat pernyataan sebelumnya yang menyebutkan pengembalian uang Rp 6,2 miliar menjadi Rp 5,9 miliar.
“Yang jelas Pak Opar (Kepala Bapenda Banten) mengakui ada kejadian itu dan sudah ada pengembalian dan jumlahnya diralat Rp 5,9 miliar dan bukan Rp 6,2 miliar. Itu dipertanyakan juga kemarin angkanya dari mana, artinya sebagai pejabat publik kami meminta di forum resmi dapat di pertanggungjawabkan,” kata Andra Soni kepada wartawan kepada awak media di kantornya.
Lanjut Andra Soni menegaskan bahwa nilai uang pengembalian tersebut bersumber dari empat pegawai Samsat kelapa dua, Tangerang.
“Saya tidak menanyakan siapa namanya, kalau itu sudah jelas empat orang itu dan kalau sudah yakin pelakunya ya angkut saja,” tegas Andra.
Rp 13,5 Miliar Diduga Ditilap
Terkait nilai uang pajak yang ditilap di Samsat Kelapa Dua, versi yang disampaikan Bapenda Banten memang lebih sedikit jika dibandingkan temuan Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik (Maha Bidik) Indonesia.
Menurut Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat, temuan pihaknya diduga nilai uang yang ditilap mencapai Rp 13,5 miliar.
Untuk memastikan nilai uang yang ditilap, Ojat juga mewacanakan melibatkan auditor independen untuk turut menghitung nilai pasti uang pajak yang ditilap.
Terkait penilapan uang pajak di Samsat Kelapa Dua ini, Perkumpulan Maha Bidik telah melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya, Rabu, 20 April 2022.
Dalam dokumen yang dikirimkan Maha Bidik Indonesia ke BantenHits.com, laporan telah dibubuhi stempel bukti penerimaan laporan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Maha Bidik Indonesia dalam laporan tersebut menduga telah terjadi penggelapan biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor dengan cara memalsukan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran BBN, KB, PKB/PNBP dan SWDKLLJ di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Pada peristiwa dugaan penggelapan pajak tersebut, Maha Bidik menggunakan Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 TAHUN 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar dalam pelaporannya.
“Kami menduga ada unsur kelalaian pimpinan, makanya laporan kami Pasal 8 UU Tipikor,” kata Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch. Ojat kepada BantenHits.com, Rabu malam, 20 April 2022.
Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Pasal 9:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Pasal 10 :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:
a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau
b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau
c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
Ubah Tipe Kendaraan
Diberitakan sebelumnya uang negara yang dikumpulkan dari pajak kendaraan warga di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang nilainya diperkirakan hingga Rp 12 miliar raib diduga ‘dirampok’ secara halus oleh orang dalam lewat sistem teknologi informasi.
Informasi yang diterima wartawan BantenHits.com, Mahyadi menyebutkan, para pihak yang terlibat menggunakan beberapa cara untuk diduga merampok uang setoran pajak kendaraan baru.
Pertama jenis kendaraan baru yang rata-rata kendaraan mewah diubah tipenya ke tipe yang lebih rendah untuk menurunkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Dengan cara menurunkan tipe kendaraan tersebut, oknum mendapatkan selisih setoran pajak proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Baru (BBN 1) yang besarannya 10 persen dari NJKB.
Cara lain, oknum mengubah pajak masuk kendaraan baru BBN 1 yang notabene untuk kendaraan baru ke BBN 2 yakni ganti kepemilikan kendaraan bermotor untuk proses mutasi kendaraan kategori BBN 2.
Besaran untuk BBN 2 yakni 1 persen dari NJKB. Ada selisih 9 persen duit pajak yang ditilap oknum di Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang selama tahun 2021.
Para oknum yang terlibat memanfaatkan waktu istirahat untuk mengubah alur uang dari BBN 1 ke BBN 2 tersebut di Ruang Kontrol. Sebab di ruangan tersebutlah yang memiliki otoritas mengganti pasword dan mengubah jenis pajak yang masuk untuk Pemerintah Daerah.
Informasi yang diterima, oknum yang diduga terlibat membelanjakan uang tersebut untuk sejumlah kendaraan mewah dan membeli rumah di kawasan elit di wilayah Tangerang Selatan.
Ditelusuri Inspektorat dan BPKP
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari tak merespons upaya konfirmasi yang diajukan BantenHits.com lewat WhatsApp, Sabtu, 16 April 2022.
Opar memilih bungkam meski pesan konfirmasi yang diajukan telah menunjukkan ceklist dua berwarna biru.
Begitu juga dengan Inspektur Banten, Muhtarom. Walau aplikasi WhatsAppnya terlihat online, dia tak menjawab konfirmasi BantenHits.com.
Sementara, dikutip BantenHits.com dari ReferensiBerita.com— jaringan pikiran-rakyat.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Banten, Opar Sohari mengakui adanya uang pajak kendaraan baru yang menguap dengan nilai miliaran rupiah di UPTD Pendapatan Kelapa Dua, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten selama 2021.
Opar Sohari mengaku kasus dugaan hilangnya uang rakyat itu kini tengah diaudit Inspektorat Provinsi Banten dan BPKP.
“Iya, benar. Saat ini tengah diaudit oleh Inspektorat dan BPKP atas permintaan kami,” katanya pada Kamis, 14 April 2022 malam.
Dijelaskan oleh Opar Sohari, hilangnya uang hingga miliar ini sangat mungkin terjadi di semua UPTD Samsat, karena beberapa pejabat mengetahui password server.
Uang yang hilang ini posisi terang dia, awalnya ada di kas daerah, namun dikeluarkan oleh beberapa orang pegawai secara bersama-sama.
Saat ditanya kemungkinan keberadaan uang itu saat ini, Opar Sohari mengaku masih ada. Namun kemungkinan besar sudah dalam bentuk lain.
“Masih ada. Berbentuk mobil, rumah dan lainnya. Hasil penelusuran kami, ada empat orang yang teridentifikasi terlibat dalam pencurian uang di kas ini. Ada yang menjabat Kasi, LC dan kasir. Jumlah sementara yang berhasil kami identifilasi sebesar itu. Perkembangan berapa jumlah total yang menguap, kami masih menunggu hasil audit BPKP,” ungkapnya.
Mantu Gubernur Banten
Kantor UPT Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dipimpin oleh Bayu Adi Putranto yang tak lain menantu Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Bayu Adi Putranto menjabat Kepala Samsat Kelapa Dua sejak 30 September 2020. Saat itu, dia termasuk dalam daftar 47 pejabat eselon III atau pejabat administrator Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dilantik Wakil Gubernur Andika Hazrumy di Pendopo Gubernur Banten.
Andika Hazrumy mengatakan pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi sejumlah pos jabatan yang selama ini kosong karena hanya dijabat oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).
“Saya minta saudara-saudara untuk langsung bekerja menggerakkan roda pemerintahan yang sekarang tengah menghadapi pandemi,” kata Andika dalam sambutannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengaku para pejabat yang dilantik itu ada yang hasil promosi jabatan dan juga ada yang mutasi.
“Ada yang mutasi ada yang promosi, promosi 25 mutasi 22,” katanya kepada BantenHits.com melalui sambungan telepon seluler.
Untuk diketahui, pelantikan pejabat tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/KEP.99-BKD/2020 tanggap 29 September 2020 tentang pengangkatan dalam jabatan administrasi di lingkungan Pemprov Banten.
Editor: Fariz Abdullah