Serang – Para penilap uang pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, telah diketahui identitasnya. Mereka disebut berjumlah empat orang.
Para ‘garong’ duit negara ini juga disebut-sebut telah mengembalikan uang yang mereka tilap selama delapan bulan sepanjang 2021 sebesar Rp 5,9 miliar.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Banten, Andra Soni setelah DPRD Banten melakukan pemanggilan kepada Bapenda Banten dan Bank Banten Rabu, 20 April 2022.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, dalam forum resmi tersebut, Kepala Bapenda Banten Opar Sopari meralat pernyataan sebelumnya yang menyebutkan pengembalian uang Rp 6,2 miliar menjadi Rp 5,9 miliar.
“Yang jelas Pak Opar (Kepala Bapenda Banten) mengakui ada kejadian itu dan sudah ada pengembalian dan jumlahnya diralat Rp 5,9 miliar dan bukan Rp 6,2 miliar. Itu dipertanyakan juga kemarin angkanya dari mana, artinya sebagai pejabat publik kami meminta di forum resmi dapat di pertanggungjawabkan,” kata Andra Soni kepada wartawan kepada awak media di kantornya.
Lanjut Andra Soni menegaskan bahwa nilai uang pengembalian tersebut bersumber dari empat pegawai Samsat kelapa dua, Tangerang.
“Saya tidak menanyakan siapa namanya, kalau itu sudah jelas empat orang itu dan kalau sudah yakin pelakunya ya angkut saja,” tegas Andra.
Seluruh Samsat Akan Dipanggil
Dalam waktu dekat, lanjut Andra, DPRD Banten berencana akan memanggil selurus Samsat se-Provinsi Banten untuk dimintai keterangan. Pasalnya, kejadian ini bisa juga terjadi di Samsat-samsat yang lainnya.
“Tadi makanya lebih banyak menyampaikan turut prihatin, dan tindaklanjutnya dalam upaya pencegahan, ya mungkin di waktu dekat kita akan panggil semua UPT,” paparnya.
Diketahui, sejauh ini Inspektorat Provinsi Banten masih mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua tersebut.
Inspektur Banten, Muhtarom mengaku telah memeriksa sebanyak sembilan orang dari dugaan pembobolan pajak tersebut.
“Dari Bapenda 5 orang dari samsat 4 orang, nanti Bank Banten juga (bakal dipanggil),” katanya.
Ia mengatakan, audit tujuan tertentu dari dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua itu dilakukan hingga 16 Mei 2022 mendatang.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana