Data Mobil Baru Diubah Bekas Jadi Modus Empat Pegawai Samsat Kelapa Dua Kuras Duit Kas Daerah

Date:

Kejati Banten tetapkan empat tersangka korupsi di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telaj menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi uang pajak kendaraan baru di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Keempat tersangka masing-masing Z (Zulfikar), Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Samsat Kelapa Dua; AP (Ahmad Prio), Staf/Petugas Bagian Penetapan pada UPTD Samsat Kelapa Dua; MBI (Muhammad Bagja Ilham), Tenaga Honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua; B (Budiono) mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.

Data Mobil Baru Dibikin Bekas

“Sekira Bulan April 2021 atas inisiatif tersangka Z mengumpulkan rersangka AP, tersangka MBI dan tersangka B untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang,” kata Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media di Kejati, Jumat, 22 April 2022.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat mengumumkan empat tersangka korupsi di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Kemudian pada bulan Juni 2021, lanjut Eben, tersangka Z memerintahkan tersangka MBI untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap Mobil Baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II) untuk melakukan aksinya maka tersangka MBI memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru.

Setelah berkas dipilih maka tersangka MBI dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka AP mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak.

Kemudian tersangka AP membayarkannya ke Bank Banten. setelah dibayarkan tersangka MBI mengirimkan data pembayaran ke tersangka B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua.

“Dan kemudian tersangka B yang telah mengetahui Password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II,” ungkap Eben.

Setelah berhasil diubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui chatting WhatsApp ke tersangka MBI dan selanjutnya tersangka MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi, dan kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka MBI diserahkan kepada tersangka Z.

“Uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk dikumpulkan. hal ini dilakukan para tersangka sejak bulan Juni 2021 sampai bulan Februari 2022,” tegasnya.

Adapun kegiatan tersangka MBI, B dan AP tersebut tanpa sepengetahuan tersangka Z sejak Agustus 2021 sampai Februari 2022 dikarenakan para tersangka merasa tidak mendapat seperti yang dijanjikan oleh tersangka Z.

“Dari uang hasil yang telah dikumpulkan tersebut, para tersangka telah digunakan untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya,” katanya.

Guna mempercepat hasil pemeriksaan dan kelancaran ke tahap penyidikan, Kejati Banten langsung menahan empat tersangka selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang dan Rutan Serang.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...