Koar-koar Uang yang Ditilap di Samsat Kelapa Dua Telah Dikembalikan, Bapenda Dinilai Blunder 

Date:

Penyidik Kejati Banten saat menggeladah Kantor Bapenda Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Pengusutan dugaan korupsi di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten dipastikan tak berhenti di empat orang yang telah ditetapkan tersangka.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak saat mengumumkan tersangka kasus tersebut, Jumat, 22 April 2022.

Menurut Eben, pihaknya kini tengah mendalami pengakuan empat tersangka yang menyebut telah mengembalikan Rp 6 miliar uang yang mereka gelapkan.

“Untuk pengembalian kami sedang mempelajari, mengapa ini dikembalikan dan ke mana dikembalikan dan dasar pengembaliannya,” katanya.

Eben juga akan mendalami, kenapa Bapenda Banten menerima pengembalian uang dari para tersangka. Selain itu, uang yang disebut telah dikembalikan para tersangka itu belum masuk ke kas daerah.

Sementara, saat Kejati melakukan penggeledahan di Bapenda Banten, Jumat, 22 April 2022, penyidik hanya menemukan uang Rp 29 juta.

Bukan Lembaga Resmi

Ketua Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik atau Maha Bidik Indonesia, Moch. Ojat sepakat dengan pernyataan Kajati Banten soal pengembalian uang.

Ojat juga menilai, pernyataan Bapenda Banten soal telah diterimanya uang pengembalian dari para pelaku adalah blunder. Pasalnya, Bapenda bukan lembaga resmi yang berwenang menerima pengembalian uang negara.

“Ada pertimbangan hukum yang menjadi dasar keberatan kami atas diterima uang pengembalian tersebut, yakni pertama dasar hukum Bapenda menerima dana Pengembalian tersebut berupa apa dan angka 5,9M yang telah diterima itu hasil perhitungan instansi mana?” kata Ojat kepada BantenHits.com Sabtu, 23 April 2022.

“Kedua, Bapenda bukan lembaga atau Instansi yg memiliki kewenangan untuk menerima dana pengembalian atas kerugian negara/daerah,” sambungnya.

Ojat menduga, ada aktor intelektual yang memberikan masukan agar dana tersebut di simpan di Bapenda Banten.

“Bahwa adanya dana titipan yang diduga dari hasil kejahatan dan yang menerima tahu dana tersebut merupakan dari hasil suatu kejahatan maka patut diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegasnya.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat mengumumkan empat tersangka korupsi di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Pengakuan Kepala Bapenda

Dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam rapat resmi bersama DPRD Banten, Rabu, 20 April 2022, Kepala Bapenda Banten, Opar Sophari menyebut, para penilap uang negara telah mengembalikan uang yang mereka tilap selama delapan bulan sepanjang 2021 sebesar Rp 5,9 miliar.

Hal tersebut diakui Ketua DPRD Banten, Andra Soni setelah DPRD Banten melakukan pemanggilan kepada Bapenda Banten dan Bank Banten Rabu, 20 April 2022.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, dalam forum resmi tersebut, Kepala Bapenda Banten Opar Sopari meralat pernyataan sebelumnya yang menyebutkan pengembalian uang Rp 6,2 miliar menjadi Rp 5,9 miliar.

“Yang jelas Pak Opar (Kepala Bapenda Banten) mengakui ada kejadian itu dan sudah ada pengembalian dan jumlahnya diralat Rp 5,9 miliar dan bukan Rp 6,2 miliar. Itu dipertanyakan juga kemarin angkanya dari mana, artinya sebagai pejabat publik kami meminta di forum resmi dapat di pertanggungjawabkan,” kata Andra Soni kepada wartawan kepada awak media di kantornya.

Lanjut Andra Soni menegaskan bahwa nilai uang pengembalian tersebut bersumber dari empat pegawai Samsat kelapa dua, Tangerang.

“Saya tidak menanyakan siapa namanya, kalau itu sudah jelas empat orang itu dan kalau sudah yakin pelakunya ya angkut saja,” tegas Andra kala itu.

Opar Sophari tak merespons ketika ditanya BantenHits.com soal posisi uang pengembalian yang diklaim telah diterima jajarannya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related