Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan, Kepala Samsat yang Mantu Gubernur Banten ‘Digarap’ Penyidik Kejati dari Siang sampai Maghrib

Date:

IMG 20220425 WA0015
Kepala Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto (kanan) seusai menjalani pemeriksaan di Kejati Banten. (Istimewa)

Serang – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD Samsat Kelapa Dua, Bayu Adi Putranto yang juga mantu Gubernur Banten Wahidin Halim, kepergok keluar dari Gedung Kejati Banten, Senin malam, 25 April 2022.

Rupanya, Bayu diperiksa bersama dua saksi lainnya, yakni Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada Samsat Kelapa Dua HN (Hendra Saputra) dan petugas room control pada Samsat Kelapa Dua berinisial TBI.

Pemeriksaan terhadap tiga orang itu terkait korupsi di Samsat Kelapa Dua yang bikin heboh publik se-Banten.

Informasi yang berhasil dihimpun BantenHits.com menyebutkan, Bayu dan dua saksi lainnya diperiksa sejak Senin siang.

“Pada hari Senin tanggal 25 April 2022 bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan dalam keterangan tertulisnya.

Ivan menjelaskan, BPA (Bayu Adi Putranto) selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, dimintai keterangan sehubungan dengan tugasnya sebagai Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua.

“Dimintai keterangan sehubungan dengan tugasnya sebagai Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang,” ungkap Ivan.

Ketika ditanya apakah pemeriksaan terhadap Bayu Adi Putranto juga terkait pengembalian uang hasil kejahatan dari tiga tersangka, Ivan tak merespons.

Pengembalian Uang Ditelusuri

Sebelumnya Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak saat mengumumkan tersangka menyebutkan, pihaknya kini tengah mendalami pengakuan empat tersangka yang menyebut telah mengembalikan Rp 6 miliar uang yang mereka gelapkan.

“Untuk pengembalian kami sedang mempelajari, mengapa ini dikembalikan dan ke mana dikembalikan dan dasar pengembaliannya,” katanya, Jumat, 22 April 2022.

Eben juga akan mendalami, kenapa Bapenda Banten menerima pengembalian uang dari para tersangka. Selain itu, uang yang disebut telah dikembalikan para tersangka itu belum masuk ke kas daerah.

Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik atau Maha Bidik Indonesia menduga, ada aktor intelektual yang memberikan masukan agar dana diduga hasil kejahatan para penilap uang pajak di Samsat Kelapa Dua dikembalikan lewat Bapenda Banten.

Maha Bidik menilai, penerimaan uang pengembalian yang diduga hasil kejahatan patut diduga sebagai kejahatan Tindakan Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

“Bahwa adanya dana titipan (pengembalian) yang diduga dari hasil kejahatan dan yang menerima (pengembalian) tahu dana tersebut merupakan dari hasil suatu kejahatan maka patut diduga merupakan Tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 UU TPPU,” kata Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch. Ojat kepada BantenHits.com, Sabtu, 23 April 2022.

Pengembalian uang diduga hasil kejahatan di Samsat Kelapa Dua, lanjut Ojat, diduga merupakan upaya agar seolah-olah kasus penggelapan pajak sudah selesai karena tak ada kerugian negaranya.

“Padahal pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat menghilangkan tindak pidananya, sebagaimana disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakir,” jelas Ojat.

Ojat juga merasa heran dengan jumlah nilai uang pengembalian. Pasalnya hingga saat ini audit resmi masih berjalan sehingga belum bisa dipastikan jumlah kerugian negaranya.

Selain itu, Bapenda bukanlah lembaga resmi yang berwenang menerima pengembalian kerugian uang negara.

“Ada pertimbangan hukum yang menjadi dasar keberatan kami atas diterima uang pengembalian tersebut, yakni pertama dasar hukum Bapenda menerima dana Pengembalian tersebut berupa apa dan angka 5,9M yang telah diterima itu hasil perhitungan instansi mana?” tegas Ojat.

Kepala Bapenda Banten, Opar Sophari tak merespons upaya konfirmasi BantenHits.com. Sejak Kejati Banten menggeledah kantornya dan mengumumkan empat tersangka, Opar memilih bungkam.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related