Pandeglang – Bupati Pandeglang, Irna Narulita melarang pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang mudik menggunakan kendaraan dinas.
Menurut bupati perempuan pertama di Pandeglang ini, kendaraan dinas (Randis) merupakan aset negara yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Seluruh pejabat di lingkungan Pemda Pandeglang tidak boleh menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran Idul Fitri. Silakan pergunakan kendaraan pribadi atau sewa kendaraan umum,” ungkap Bupati Pandeglang, Irna Narulita apel pagi di halaman Kantor Sekretariat Daerah, Senin 25 April 2022.
Dikatakan Irna, randis adalah aset daerah tentu harus digunakan untuk memberikan pelayanan. Jika digunakan untuk libur hari raya atau kepentingan pribadi, akan berdampak pada kesiapsiagaan pelayanan apalagi dipergunakannya untuk jarak yang jauh.
“Seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinkes, Pol PP, mereka tetap bekerja walaupun cuti Hari Raya. Jadi Randis harus tetap standby untuk mobilitas pelayanan,” katanya.
Selain Randis, Bupati Irna juga meminta kepada seluruh pegawai tidak ada libur tambahan selain cuti Hari Raya yang telah ditetapkan.
“Cuti Hari Raya mulai tanggal 29 April – 6 Mei 2022. Jika ada yang tidak masuk pasca libur Idul Fitri, tentu akan ada sanki juga yang diterima oleh para pegawai,” ujarnya.
Menindaklanjuti surat Edaran Bupati, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Moh Amri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti intruksi tersebut.
Menurut Amri, kedisiplinan pegawai bukan saja pada Hari Raya melainkan setiap ada pelanggaran harus ditegakkan.
“Yang mudik pakai randis tetap kita akan beri sanksi sesuai surat edaran Bupati Pandeglang,” tuturnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana