Satu Tersangka Penilap Pajak di Samsat Kelapa Dua Dikenal ‘Pemain Lama’; Didepak Ratu Atut, Tapi Direkrut Lagi di Era WH 

Date:

Kejati Banten tetapkan empat tersangka korupsi di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Tangerang – Zulfikar, salah satu tersangka penilap pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dikenal di lingkungan Pemprov Banten sebagai ‘pemain lama’.

Sumber BantenHits.com di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B) Banten menyebutkan, Zulfikar pernah dikeluarkan dari Samsat pada masa kepemimpinan Ratu Atut Chosiyah.

“Zulfikar mah emang pemain lama,” kata sumber BantenHits.com tak lama setelah kasus penilapan pajak di Samsat Kelapa Dua mencuat.

Sumber tersebut menyebutkan, sejumlah kolega Zulfikar di Bapenda sering mengingatkan Zulfikar. Bahkan yang bersangkutan dikeluarkan dari Samsat. Namun, entah kenapa Zulfikar bisa masuk lagi ke Samsat.

“Dari dulu dulu udah diingetin dan keluar dari Samsat karena apa (perilakunya), eh (sekarang) masuk lagi aja ke Samsat. Jadi Kasi PKB pula,” ungkapnya.

BantenHits.com berusaha mengonfirmasi hal tersebut ke Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari namun belum mendapatkan penjelasan.

Terus Ditelusuri Kejati

Pada Jumat, 22 April 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi uang pajak kendaraan baru di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Keempat tersangka masing-masing Z (Zulfikar), Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Samsat Kelapa Dua; AP (Ahmad Prio), Staf/Petugas Bagian Penetapan pada UPTD Samsat Kelapa Dua; MBI (Muhammad Bagja Ilham), Tenaga Honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua; B (Budiono) mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.

Kejati Banten terus melakukan pengembangan terkait kasus di Samsat Kelapa Dua yang dipimpin Bayu Adi Putranto yang tak lain mantu Gubernur Banten Wahidin Halim ini.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat mengumumkan empat tersangka korupsi di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak saat mengumumkan tersangka menyebutkan, pihaknya kini tengah mendalami pengakuan empat tersangka yang menyebut telah mengembalikan Rp 6 miliar uang yang mereka gelapkan.

“Untuk pengembalian kami sedang mempelajari, mengapa ini dikembalikan dan ke mana dikembalikan dan dasar pengembaliannya,” katanya, Jumat, 22 April 2022.

Eben juga akan mendalami, kenapa Bapenda Banten menerima pengembalian uang dari para tersangka. Selain itu, uang yang disebut telah dikembalikan para tersangka itu belum masuk ke kas daerah.

Berselang dua hari setelah menetapkan empat tersangka, Kejati Banten memeriksa tiga orang di lingkungan Samsat Kelapa Dua, Senin, 25 April 2022.

“Pada hari Senin tanggal 25 April 2022 bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan dalam keterangan tertulisnya.

Tiga orang di lingkungan Samsat Kelapa Dua yang diperiksa tersebut yakni, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, BPA (Bayu Adi Putranto); Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, HN (Hendra Saputra); dan petugas Room Control pada Samsat Kelapa Dua, TBI.

Kepala Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto (kanan) seusai menjalani pemeriksaan di Kejati Banten. (Istimewa)

Jerat dengan TPPU

Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik atau Maha Bidik Indonesia menduga, ada aktor intelektual yang memberikan masukan agar dana diduga hasil kejahatan para penilap uang pajak di Samsat Kelapa Dua dikembalikan lewat Bapenda Banten.

Maha Bidik menilai, penerimaan uang pengembalian yang diduga hasil kejahatan patut diduga sebagai kejahatan Tindakan Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

“Bahwa adanya  dana titipan (pengembalian) yang  diduga dari hasil  kejahatan  dan yang menerima (pengembalian) tahu dana tersebut merupakan  dari hasil  suatu  kejahatan  maka patut  diduga merupakan  Tindak pidana  Pencucian  Uang sebagaimana  dimaksud  pada Pasal  3 UU TPPU,” kata Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch. Ojat kepada BantenHits.com, Sabtu, 23 April 2022.

Pengembalian uang diduga hasil kejahatan di Samsat Kelapa Dua, lanjut Ojat, diduga merupakan upaya agar seolah-olah kasus penggelapan pajak sudah selesai karena tak ada kerugian negaranya.

“Padahal pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat menghilangkan  tindak pidananya, sebagaimana  disampaikan  oleh Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakir,” jelas Ojat.

Ojat juga merasa heran dengan jumlah nilai uang pengembalian. Pasalnya hingga saat ini audit resmi masih berjalan sehingga belum bisa dipastikan jumlah kerugian negaranya.

Selain itu, Bapenda bukanlah lembaga resmi yang berwenang menerima pengembalian kerugian uang negara.

“Ada pertimbangan hukum yang menjadi dasar keberatan kami atas diterima uang pengembalian  tersebut, yakni pertama dasar hukum Bapenda menerima dana Pengembalian tersebut  berupa apa dan angka 5,9M yang telah diterima itu  hasil perhitungan instansi mana?” tegas Ojat.

Kepala Bapenda Banten, Opar Sophari tak merespons upaya konfirmasi BantenHits.com. Sejak Kejati Banten menggeledah kantornya dan mengumumkan empat tersangka, Opar memilih bungkam.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related