Lebak- Sebanyak 78 orang narapidana atau Napi Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022. Dua diantaranya langsung bebas.
Mereka diusulkan karena telah memenuhi syarat. Salah satunya berkelakuan baik.
“Kami usulkan yang memenuhi syarat dan melalui rekomendasi sidang TPP, nanti hasilnya tergantung keputusan dari Direktorat Jenderal,”kata Kepala Lapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto dalam keterangannya, Kamis, 28 April 2022.
“Biasanya menjelang hari raya baru ada keputusan,”tambahnya.
Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Rangkasbitung Parhan Septiana menjelaskan, napi yang diusulkan mendapat remisi sudah memenuhi memenuhi syarat subtantif dan administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani 6 bulan masa pidana.
“Penting sekali administratif, berkelakuan baik, jangan sampai dia pernah melakukan pelanggaran, kan ini reward dari negara atas perubahan perilakunya selama menjalani pembinaan di lapas. Jadi indikatornya jelas ya,” ujarnya.
Dari puluhan napi yang diusulkan mendapat remisi, 2 orang di antaranya bakal langsung bisa menghirup udara bebas.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana