Lansia 80 Tahun di Banten Kepala hingga Wajahnya Dihantami Palu dan Batu oleh Pencuri Tapi Malah Ini yang Terjadi

Date:

ILUSTRASI PEMBUNUH SANTRI PONPES BANI UTSMAN
FOTO ILUSTRASI Kejahatan. (Dok. BantenHits)

Serang – JI (28), warga Karang asem, Kelurahan Panjur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, butuh waktu enam bulan untuk melaksanakan niat jahatnya kepada Soemardi (80), seorang lansia di Jalan Kitafa, Lingkungan Cilame, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Pada Sabtu, 30 April 2022 sekitar jam 18.30 WIB, JI mulai melancarkan aksinya di rumah lansia yang tinggal seorang diri ini.

Saat korban sedang keluar rumah untuk berolahraga sore rutin, JI yang telah mengetahui kebiasaan korban tersebut mulai melancarkan aksinya.

Dengan memanjat rumah korban melalui tembok samping, pelaku JI masuk ke dalam rumah korban.

Namun, saat pelaku sudah berada di dalam rumah korban, keberadaan pelaku diketahui oleh korban yang olah raga sore.

Pelaku JI yang kaget langsung memukuli kepala wajah korban dengan pot bunga dan batu. Akibatnya, korban mengalami luka sobek pada bagian kepala, wajah dan tangan.

Saat yang bersamaan, warga sekitar yang mengetahui aksi JI itu kemudian melapor ke Polsek Serang yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat kejadian dan pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Serang yang datang ke tempat kejadian.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kasat Reskrim AKP David Adi Kusuma kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku sudah mengintai objek target sejak 6 bulan dan korban yang tinggal sendiri pada saat pelaku melakukan aksinya diketahui oleh korban kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan dan pot bunga, serta batu pada bagian kepala, wajah dan tangan korban,” ungkap Maruli.

“korban saat ini sedang di rawat di rumah sakit karena mengalami luka pada bagian kepala, tangan dan wajar,” tambahnya.

Menurut Kapolres, pelaku kini dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau percobaan pencurian dan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo 53 KHUP Jo 351 KUHP.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah palu, pot bunga dan batu. Saat ini JI, ditahan di Rutan Polsek Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related