13 Orang Dibikin Berlebaran di Sel Tahanan Gara-gara Pungli Pedagang Pasar Royal saat Malam Takbiran

Date:

IMG 20220502 WA0000
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat ungkap penangkapan 13 pelaku pungli terhadap pedagang Pasar Royal. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – 13 orang yang diduga pelaku pungutan liar alias pungli terhadap pedagang Pasar Royal, Kota Serang, saat malam Lebaran, ditangkapi Polres Serang, Minggu malam, 1 Mei 2022.

Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengumumkan langsung hasil pengungkapan jajarannya.

Menurut Maruli, 13 orang tersebut diduga telah melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima yang hendak berjualan di Pasar Royal.

“Pelaku diamankan sebanyak 13 orang dari Pasar Royal atas perbuatan pungutan liar terhadap pedagang yang hendak parkir, pungutan kendaran dan pungutan pedagang dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Maruli.

Besaran pungutan liar parkir yang dilakukan pelaku, lanjut Maruli, mulai dari Rp 5.000 sampai dengan Rp 100.000 dengan membuat karcis tanpa adanya stempel dari pemerintah dan kita amankan karcis dari para pelaku,” ungkap Maruli.

Diketahui bahwa untuk parkir di jalan sesuai dengan peraturan pemerintah untuk kendaraan mobil pungutan sebesar Rp1.000 sedangkan untuk mobil sebesar Rp 2.000.

“Kecurigaan pungutan liar karena stempel karcis milik pelaku tidak adanya surat dinas dari perintah dari Dinas perhubungan,” ujarnya.

Salah satu pelaku saat ditanya langsung oleh Kapolres, dia mengatakan bahwa perbuatannya dilakukan secara sadar, pungutan tidak kordinasi dengan dinas perhubungan pungutan dilakukan pada saat menjelang Lebaran di Pasar Royal.

Kapolres, mengimbau kepada warga apabila menemukan, melihat, mengalami adanya pungutan tidak normal, tidak resmi agar segera melaporkan ke Polisi.

“Dalam rangka operasi ketupat kita akan layani masyarakat, jangan ragu kita akan tuntaskan apabila melanggar aturan,” ujarnya.

13 pelaku melakukan pungutan di Parkiran Taman Sari terhadap warga pengunjung Pasar Royal dan pedagang kaki lima di Pasar Royal, Kota Serang.

“Atas perbuatannya saat ini ketiga belas di duga pelaku pungutan liar sedang proses permintaan keterangan oleh Satreskrim Polres Serkot,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related