Cilegon – Cerita wisatawan di Pantai Anyer, Kabupaten Serang digetok tarif parkir hingga Rp 80 ribu, viral di media sosial. Polres Cilegon bergerak cepat langsung menyelidiki kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus pungutan liar tiket masuk kendaraan di Pantai Mercusuar, Desa Bojong, Kecamatan Anyer Kabupaten Serang.
Arief mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar yang merugikan wisatawan tersebut.
“Karena di dalam pelaksanaan pelayanan kami kepada masyarakat adalah memberikan rasa nyaman kemudian tidak ada yang namanya keterangan multitafsir yang berkembang di masyarakat. Kami sudah melakukan upaya, yang pertama yang di Pantai Bandulu beredar bahwa tiket karcis masuk itu untuk kendaraan ada yang Rp 80 ribu,” ujarnya, Sabtu, 7 Mei 2022.
Tarif Motor Rp 20 Ribu, Mobil Rp 50-80 Ribu
Usai menggali informasi masyarakat, lanjut Arief, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah DPKAD, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.
“Yang kedua, kami juga melakukan upaya untuk menindaklanjuti penelusuran di lokasi area parkir di Pantai Mercusuar dan yang kami temukan adalah pengunjung diberikan, disodorkan terkait dengan karcis masuk untuk motor Rp 20 ribu, kemudian untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp 50 ribu. Itu bisa kami katakan itu menjadi modus operandi.” bebernya.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cilegon, diketahui Pantai Mercusuar, Desa Bojong, Kecamatan Anyer Kabupaten Serang merupakan lahan milik Ditjen Perhubungan Laut yang dikelola oleh masyarakat yang mengatasnamakan sebuah organisasi kepemudaan, Karang Taruna.
“Di area Mercusuar Anyer adalah tempat umum yang dijadikan destinasi wisata pantai. Dalam pengelolaannya yang kami temukan adalah oleh sekelompok pemuda dari Karang Taruna Desa Bojong, Kecamatan Anyer. Kemudian adanya karcis masuk untuk motornya Rp 20 ribu dan R4 (mobil)nya Rp 50 ribu. Kemudian ada juga yang tidak diberikan karcis masuk kepada pengunjung. Selanjutnya adanya pungutan yang digunakan untuk biaya kebersihan dan keperluan daripada menjaga kelestarian pantai,” jelasnya.
Arief mengatakan, untuk memperdalam dugaan kasus pungutan liar di atas lahan milik negara, pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang yang memiliki keterkaitan.
Tiga Orang Diperiksa
Mereka yang telah diperiksa masing-masing berinisial AS, MY, kemudian AA. Mereka ada yang dari Karang Taruna kemudian juga dari Dinas Perhubungan Laut.
“Kami sedang meminta keterangan, ternyata kami dalam menegakkan aturan kami kepada aturan hukum yang pertama adalah Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, yang kedua Peraturan Bupati Serang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir di luar jalan milik Kabupaten Serang,” imbuhnya.
Selain memeriksa sejumlah saksi, dalam dugaan kasus tersebut, Satreskrim Polres Cilegon pun telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang dan karcis masuk lokasi pantai.
“Kemudian pada saat kami temukan, ada sejumlah uang Rp 1.650.000 dari hasil penjualan karcis masuk pada pengunjung. Ini yang selalu menjadi dipertanyakan oleh pengunjung kenapa beda-beda atau variatif di setiap wisata pantai yang ada di Anyer,” imbuhnya.
“Kemudian bila kami pun juga melakukan upaya itu adalah salah satu bentuk edukasi kami kepada masyarakat atau pengunjung pantai bagaimana keadaan di Pantai Anyer dan Cinangka,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana