Masuk Pantai Anyer Ditarif Mahal, Ternyata Lahan Milik Pemerintah

Date:

Pantai Anyer
FOTO ILUSTRASI.. pantai Anyer. (Dok. Bantenhits)

Lebak- Polres Cilegon melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pungutan liar tiket masuk kendaraan di Pantai Anyer.

Ya, tepatnya di Pantai Mercusuar, Desa Bojong, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Padahal, lahan tempat wisata itu milik pemerintah atau Ditjen Perhubungan Laut.

Ironinya, mereka yang berkunjung ke wisata yang disebut-sebut dikelola oleh sekelompok organisasi kepemudaan diminta membayar tiket dengan harga yang cukup mahal.

“Kami sudah melakukan upaya, yang pertama yang di Pantai Bandulu beredar bahwa tiket karcis masuk itu untuk kendaraan ada yang 80 ribu,”kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N yusuf, Sabtu, 7 Mei 2022.

“Yang kedua, kami juga melakukan upaya untuk menindaklanjuti penelusuran di lokasi area parkir di Pantai Mercusuar,”tambahnya.

“Yang kami temukan adalah pengunjung diberikan, disodorkan terkait dengan karcis masuk untuk motor Rp20 ribu, kemudian untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp50 ribu. Itu bisa kami katakan itu menjadi modus operandi,”timpal Arief lagi.

Kata Arief dari hasil koordinasi kepada pemerintah Kabupaten Serang bahwa Pantai Mercusuar, Desa Bojong, Kecamatan Anyer Kabupaten Serang merupakan lahan milik Ditjen Perhubungan Laut yang dikelola oleh masyarakat yang mengatasnakan sebuah organisasi kepemudaan.

“Di area Mercusuar, Anyer adalah tempat umum yang dijadikan destinasi wisata pantai. Dalam pengelolaannya yang kami temukan adalah oleh sekelompok pemuda dari Karang Taruna Desa Bojong, Kecamatan Anyer,”katanya.

“Kemudian adanya karcis masuk untuk motornya 20 ribu dan R4 nya 50 ribu. Kemudian ada juga yang tidak diberikan karcis masuk kepada pengunjung,”tambahnya.

Kembali Arief mengatakan, untuk memperdalam dugaan kasus pungutan liat di atas lahan milik negara, pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang yang memiliki keterkaitan.

“Yang pertama inisial AS, MY, kemudian AA, itu ada dari Karang Taruna kemudian dari Dinas Perhubungan Laut,”katanya.

Selain memeriksa sejumlah saksi, dalam dugaan kasus tersebut pihaknya pun telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang dan karcir masuk kedalam lokasi pantai.

“Kemudian pada saat kami temukan, ada sejumlah uang 1.650.000 juta dari hasil penjualan karcis masuk pada pengunjung,”tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...