Hati-hati Jangan Main Hakim Sendiri! Belasan Warga Lebak Dijebloskan Tim Serigala ke Penjara

Date:

IMG 20220509 WA0024
Tim Serigala Polres Lebak saat mengamankan warga terduga pelaku penganiayaan. (Istimewa)

Lebak- Tim Serigala Polres Lebak mengamankan belasan warga Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Minggu, 8 Mei 2022. Mereka diduga melakukan penganiayaan.

Kabarnya, terdapat 13 warga yang digiring tim asuhan AKP Indik Rusmono ke Mapolres Lebak. Masing-masing AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ke 13 orang itu diamankan, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah dilakukan pemeriksaan lebih jauh lagi di Mapolres Lebak.

Mereka menurut Wiwin, telah melakukan penganiayaan kepada 7 orang korban. Masing-masing SA (43), ST (40) YI (45) GR(30) YAA (42) AS (28) KL(50).

Peristiwa itu, terang Wiwin terjadi Minggu, 8 Mei 2022. Saat itu korban SA (43) kehilangan motor miliknya lalu melakukan pencarian dengan cara menanyakan keberadaan motornya kepada seorang paranormal.

Ia pun mendapatkan informasi dari paranormal itu, bahwa motor tersebut disembunyikan di perkebunan yang ada di Kampung Bengkok, Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang.

Berbekal informasi tersebut korban mengajak 6 enam rekannya dan mencari diperkebunan milik warga, menuju lokasi tersebut dan memeriksa dikebun warga.

Pada saat korban tiba di Kampung Babakan mereka diberhentikan oleh beberapa warga secara paksa dan dicurigai telah melakukan pencurian hewan (kerbau) karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian ternak.

“Sampai akhirnya korban dikeroyok oleh 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka dibagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang,” jelas AKBP Wiwin Setiawan.

Akibat perbuatan, 13 tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga turut prihatin atas peristiwa penganiayaan tersebut.

“Saya turut prihatin atas kejadian tersebut, semoga kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang lain,”katanya.

“Saya berharap untuk kedepan, tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri, Negara kita adalah Negara hukum jika ada kejadiaan yang mencurigakan silahkan lapor kepetugas kepolisian terdekat,”sambungnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Sudah 380 Mahasiswa di Kota Tangerang Dapat Bansos Mahasiswa yang Digelontorkan Dinsos sepanjang 2024

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengungkapkan, sudah...

Ssstt.. Banyak yang Seru Nih di Tangcity Mall saat Libur Nataru 2024 Nanti, Yuk Kepoin Event-eventya!

Berita Tangerang - Berbagai event menarik telah disiapkan TangCity...

Kota Tangerang Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Posko Pelayanan 24 Jam Disiapkan PMI

Berita Tangerang - Palang Merah Indonesia atau PMI Kota...