Serang – Nama Banten International Stadium (BIS) disorot oleh eks anggota Ombudsman Alvin Lie karena tidak menggunakan bahasa Indonesia sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Adapun kewajiban penggunaan bahasa Indonesia termaktub dalam Perpres 63 tahun 2019. Dalam Pasal 36 ayat 3 UU 24/2009 disebutkan:
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Sementara itu, dalam Perpres 63 tahun 2019 yang diteken Jokowi, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam fasilitas publik tercantum dalam Pasal 33. Stadion olahraga masuk bangunan atau gedung yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
Dianggap Angin Lalu
Kritik yang dilontarkan Alvin Lie dianggap angin lalu oleh Wahidin Halim. Kepada wartawan pria yang kerap disapa WH ini mengaku bahwa Bahasa Inggris sudah diibaratkan menjadi bahasa yang dipakai oleh anak modern setiap hari.
“Tidak mengunakan Bahasa Indonesia salahnya apa? Itu bahasa anak-anak bahasa modern, kita pake bahasa itu mengatakan kepada masyarakat dan dunia bahwa kita punya stadion,” ujar WH usai meresmikan BIS, Senin malam, 9 Mei 2022.
WH juga mengaku bahwa blBahasa Inggris sudah menjadi bahasa sehari-hari yang digunakan oleh cucunya.
“Sehari-hari banyak yang mengunakan Bahasa Inggris. Anak-anak cucu saya juga pake Bahasa Inggris. Bukan berarti menghilangkan budaya, biar sajalah,” tuturnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana