Serang – Gaung peresmian Banten International Stadium (BIS) menggema sejak hari pertama kerja usai cuti Lebaran 2022 atau Senin, 9 Mei 2022.
Proyek prestisius tersebut diresmikan Senin malam jam 20.00 WIB, tepat tiga hari sebelum kepemimpinan Wahidin Halim – Andika Hazrumy berakhir pada 12 Mei 2022.
Untuk hajatan peresmian BIS, Pemprov Banten rela merogoh uang negara Rp 2,2 miliar lebih. Hal tersebut terpantau dari laman https://lpse.bantenprov.go.id/.
“Event Organizer Peresmian Sport Center,” demikian tertera di laman tersebut. Diumumkan pula, PT Solindo Duta Praga menjadi EO untuk peresmian tersebut.
Kemacetan Mengular
Wartawan BantenHits.com Mahyadi melaporkan, jelang peresmian BIS, sejak Senin sore, jalan utama dari Serang menuju Pandeglang mengalami kemacetan total sepanjang kurang lebih 2 kilometer.
Kemacetan diduga adanya kendaraan yang hendak masuk ke peresmian BIS yang didominasi oleh kendaraan roda dua
Muhrodi (20) warga Kota Serang mengaku terjebak kemacetan selama 2 jam lebih. Dua mengaku berangkat dari rumah sekitar jam 15 00 WIB dan sampai BIS jam 17.20 WIB.
“Macet bener tadi saya dari rumah jam 3 pas adzan ini baru sampe,” ujar Muhrodi kepada BantenHits.com di lokasi, Senin 9 Mei 2022.
Diketahui bahwa, anggaran pembangunan BIS yang berada di Kawasan Sport Center Curug, Kota Serang itu mencapai Rp 874,317 miliar dari APBD Provinsi Banten yang dilaksanakan secara multiyears.
Bangunan BIS terdiri dari 5 lantai dengan kapasitas tempat duduk penonton sebanyak 30.038 kursi.
Fasilitas lainnya tribun VVIP, rumput lapangan zoysia matrela berstandar FIFA, lampu stadion standar AFC, ruangan press conference dan terdapat lintasan atletik berstandar IAAF.
Kasus Mangkrak di Kejati Banten
Di balik ingar bingar prosesi peresmian BIS, rakyat Banten yang juga aktivis antikorupsi Uday Suhada mengingatkan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Ada persoalan serius yang luput dari perhatian,” kata Uday kepada BantenHits.com, Senin malam, 9 Mei 2022.
Persoalan serius tersebut, lanjut Uday, yakni kasus korupsi pembebasan lahan Sport Center yang kini berubah nama menjadi Banten International Stadium (BIS) yang menghabiskan anggaran Rp 147 milyar.
“Tak tanggung -tanggung, hasil audit menunjukkan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 86 miliar,” ungkap Uday.
“Perkaranya sesungguhnya sudah masuk ke penyidikan tahun 2019, tapi dipeti-eskan (tidak diSP3kan) alias mangkrak di Kejati (Banten),” bebernya lagi.
Menurut Uday, pada 2019 lalu, sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat sudah bolak-balik diperiksa Kejati Banten, seperti FH, H, N, YR, E, B dan MH.
“Dokumen lengkap pun ada di Pidsus Kejati. Termasuk Kwitansi pembelian dari warga atas nama YR, AA, DP, dan MH,” jelasnya.
Uday menambahkan, sebenarnya lahan itu tidak boleh dibebaskan. Sebab status dasarnya HGB (Hak Guna Bangun). Sehingga total lost kerugiannya Rp 147M. Sedangkan hasil audit disebutkan Rp 86 milyar.
Uday pun memberikan ‘amanat khusus’ kepada Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan jajaran agar berani menyelamatkan uang negara.
“Ini catatan penting untuk Pak Leo Simanjuntak sebagai Kajati Banten baru beserta jajarannya. Uang Rakyat sebesar itu harus diselamatkan!” tegas Uday.
Belum ada penjelasan resmi dari Kejati Banten terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Banten International Stadium tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Banten, Ivan Siahaan belum merespona upaya konfirmasi yang diajukan BantenHits.com, Selasa pagi, 10 Mei 2022.
Editor: Fariz Abdullah