Serang – Sekda Banten Al Muktabar dipastikan akan dilantik menjadi penjabat atau Pj Gubernur Banten, Kamis, 12 Mei 2022.
Kepastian pelantikan Al Muktabar diperoleh wartawan dari Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial (Pem-Kesos) Provinsi Banten, Gunawan Rusminto, Rabu, 11 Mei 2022.
Sebelum Gunawan memberikan kepastian, wartawan telah menerima pesan berantai berupa undangan pelantikan Pj Gubernur Banten yang ditujukan untuk Wahidin Halim yang jabatannya sebagai Gubernur Banten berakhir per 12 Mei 2022.
“Insyaallah (Pj Gubernur Banten) Pak Sekda (Al Muktabar),” kata Gunawan Rusminto kepada wartawan.
“SK belum bisa diambil oleh kami, akan diserahkan besok saat setelah pelantikan Pj Gubernur,” sambungnya.
Dua ‘Raihan’ Al Muktabar
Dengan diperolehnya kepastian soal Pj Gubernur Banten, praktis tahun 2022 menjadi tahun gemilang bagi Al Muktabar. Hanya dalam tempo tiga bulan pria eksentrik ini mampu mencetak ‘brace’.
‘Kemenangan’ pertama Al Muktabar terjadi pada akhir Februari 2022. Al Muktabar resmi menjadi Sekda Banten definitif lagi setelah hampir tujuh bulan jabatannya terkatung-katung gara-gara polemik di internal Pemprov Banten.
Al Muktabar sukses mendapatkan kembali jabatan Sekda Banten saat dirinya tengah menggugat keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang memberhentikannya dari jabatan Sekda Banten ke PTUN Serang.
Hanya berselang dua bulan setelah Al Muktabar mampu menduduki kembali jabatan Sekda, kini satu langkah lagi Al Muktabar akan menjadi orang nomor satu di Banten.
Kepungan Korupsi dan Perang Urat Syaraf
Perjalanan Al Muktabar seolah penuh dengan drama. Cerita bermula pada Agustus 2021. Ketika itu, tersiar kabar Al Muktabar mengundurkan diri.
Kabar tersebut mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, Pemprov Banten kala itu tengah dikepung kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemprov Banten di antaranya korupsi dana hibah pondok pesantren, korupsi pengadaan lahan kantor Samsat Malingping, korupsi pengadaan masker, korupsi pengadaan lahan SMA/SMK, dan korupsi pengadaan komputer UNBK.
Sebelum Sekda Al Muktabar, sebanyak 20 pejabat Dinas Kesehatan Banten tiba-tiba mundur. Ke 20 pejabat itu mundur massal saat kasus pengadaan masker dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Hanya selang beberapa hari setelah tersiar kabar pengunduran diri Al Muktabar, Gubernur Banten Wahidin Halim menunjuk Inspektur Banten, Muhtarom sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
Dari sinilah polemik bermulai. Kepada wartawan epala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, Al Muktabar mundur sebagai Sekda atas kemauan sendiri. Sebab dia mau pindah tugas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Bapak Al Muktabar telah mengajukan permohonan pindah tugas dari Provinsi Banten ke Kemendagri melalui surat tertanggal 22 Agustus 2021,” ungkapnya, Selasa 24 Agustus 2021.
Menurut Komarudin, Gubernur Banten Wahidin Halim sudah menyetujui permohonan pindah tersebut dalam surat Gubernur Banten yang ditandatangi pada tanggl 24 Agustus 2021.
Selanjutnya Gubernur Banten menyampaikan usulan pemberhentian Bapak Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Namun, pernyataan Komarudin dibantah Kementerian Dalam Negeri. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Beni Hermawan mengatakan bahwa dirinya masih belum mengetahui adanya pengunduran Al Muktabar.
“Selamat siang. Hingga saat ini, kami belum dapat pemberitahuan formal tentang mundurnya Sekda Banten. Demikian mas,” kata Beni kala itu.
Bahkan, lebih dari lima bulan sejak gonjang-ganjing pengunduran diri Al Muktabar, Presiden Joko Widodo tak kunjung menerbitkan SK pemberhentian untuk Al Muktabar.
Karena kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Sekda Provinsi ada di tangan presiden, sejumlah kalangan menyebut ada dualisme Sekda di Provinsi Banten, yakni Al Muktabar yang diangkat Presiden dan Muhtarom yang diangkat oleh Gubernur Banten.
Perang argumentasi menghiasi pemberitaan media massa di Banten saat itu. Pemprov Banten melalui Kepala BKD Komarudin meyakinkan, keputusan Wahidin Halim sudah tepat. Di kubu Al Muktabar pun membangun argumentasi yang sebaliknya.
Kini polemik telah berakhir, selangkah lagi Al Muktabar mencetak ‘brace’.
Editor: Fariz Abdullah